Sulsel bidik penarikan pajak dari 14.000 UKM

Kamis, 17 Oktober 2013 - 13:12 WIB
Sulsel bidik penarikan...
Sulsel bidik penarikan pajak dari 14.000 UKM
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14.000 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjadi sasaran baru penarikan pajak penghasilan (PPh) pasca pemberlakuan PP No 46/2013 yang berlaku efektif Juli 2013.

Jumlah tersebut hanya sekitar 1,4 perse dari total UKM Sulsel yang mencapai 909.670 unit yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Aturan ini memuat kewajiban pembayaran pajak pelaku UKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk PPh dengan tarif 1 persen dari nilai omzet.

Dalam aturan ini, tidak diatur batas bawah omzet pelaku usaha yang dikenai pajak. Kepala Kanwil Dirjen Pajak wilayah Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Arfan mengatakan, adanya penarikan ini untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam pembangunan bangsa.

UKM, kata dia, juga secara tidak langsung menikmati pajak seperti pembangunan pasar sebagai sarana penghidupan bagi mereka. Sayangnya, dia menolak menyebut besaran potensi penerimaan negara yang bisa dikeruk dari realisasi aturan tersebut.

Dia memaparkan, tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak 1 persen terhadap UKM bukan lantaran ingin mencari penerimaan negara, melainkan peningkatan kelas dari UKM menjadi sektor formal.

"Kami memang tidak memikirkan potensi penerimaan, bukan di situ penekannya. Kami ingin memberikan kemudahan supaya UKM bisa membayar kewajiban pajaknya," terang dia seusai pembukaan olimpiade pajak se-Sulsel di gedung Diklat Keuangan Sulsel, Kamis (17/10/2013).

Kepala bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Sulselbartra, Hamdi Aniza Pertama menambahkan, untuk UKM pemerintah memberikan kesederhanaan. UKM hanya dibebankan laporan yang tidak dalam bentuk pembukuan.

Menurutnya, yang dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka hal itulah yang diangap benar. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui ATM di mana pemerintah telah menggandeng berbagai bank swasta.

"Khusus 2013, kami juga memberlakukan penghapusan sanksi bagi yang menunggak sebesar 2 persen dari nilai pajak setiap bulan," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng menilai, sesungguhnya dunia usaha juga mendorong pengenaan penetapan final. Dengan adanya penentuan besaran pajak akan menguntungkan pengusaha dengan hilangnya kekhwatiran ketidaksesuaian perhitungan pajak.

Hanya saja, dengan tidak adanya ambang batas bawah, maka akan memunculkan celah permainan di tingkat bawah. Selain itu, akan berpotensi memberatkan usaha yang baru mulai tumbuh.

"Jangan sampai belum saatnya kena pajak akhirnya harus mengeluarkan pajak. Apalagi kalau disertai dengan tekanan dari petugas pajak. Saya banyak menerima laporan seperti itu. Wajib Pajak harus dilindungi dan semangat ini yang harus ditumbuhkan untuk pembenahan kedepan," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
12 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
29 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
35 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
39 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved