Sulsel bidik penarikan pajak dari 14.000 UKM
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 14.000 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjadi sasaran baru penarikan pajak penghasilan (PPh) pasca pemberlakuan PP No 46/2013 yang berlaku efektif Juli 2013.
Jumlah tersebut hanya sekitar 1,4 perse dari total UKM Sulsel yang mencapai 909.670 unit yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Aturan ini memuat kewajiban pembayaran pajak pelaku UKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk PPh dengan tarif 1 persen dari nilai omzet.
Dalam aturan ini, tidak diatur batas bawah omzet pelaku usaha yang dikenai pajak. Kepala Kanwil Dirjen Pajak wilayah Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Arfan mengatakan, adanya penarikan ini untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam pembangunan bangsa.
UKM, kata dia, juga secara tidak langsung menikmati pajak seperti pembangunan pasar sebagai sarana penghidupan bagi mereka. Sayangnya, dia menolak menyebut besaran potensi penerimaan negara yang bisa dikeruk dari realisasi aturan tersebut.
Dia memaparkan, tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak 1 persen terhadap UKM bukan lantaran ingin mencari penerimaan negara, melainkan peningkatan kelas dari UKM menjadi sektor formal.
"Kami memang tidak memikirkan potensi penerimaan, bukan di situ penekannya. Kami ingin memberikan kemudahan supaya UKM bisa membayar kewajiban pajaknya," terang dia seusai pembukaan olimpiade pajak se-Sulsel di gedung Diklat Keuangan Sulsel, Kamis (17/10/2013).
Kepala bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Sulselbartra, Hamdi Aniza Pertama menambahkan, untuk UKM pemerintah memberikan kesederhanaan. UKM hanya dibebankan laporan yang tidak dalam bentuk pembukuan.
Menurutnya, yang dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka hal itulah yang diangap benar. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui ATM di mana pemerintah telah menggandeng berbagai bank swasta.
"Khusus 2013, kami juga memberlakukan penghapusan sanksi bagi yang menunggak sebesar 2 persen dari nilai pajak setiap bulan," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng menilai, sesungguhnya dunia usaha juga mendorong pengenaan penetapan final. Dengan adanya penentuan besaran pajak akan menguntungkan pengusaha dengan hilangnya kekhwatiran ketidaksesuaian perhitungan pajak.
Hanya saja, dengan tidak adanya ambang batas bawah, maka akan memunculkan celah permainan di tingkat bawah. Selain itu, akan berpotensi memberatkan usaha yang baru mulai tumbuh.
"Jangan sampai belum saatnya kena pajak akhirnya harus mengeluarkan pajak. Apalagi kalau disertai dengan tekanan dari petugas pajak. Saya banyak menerima laporan seperti itu. Wajib Pajak harus dilindungi dan semangat ini yang harus ditumbuhkan untuk pembenahan kedepan," jelasnya.
Jumlah tersebut hanya sekitar 1,4 perse dari total UKM Sulsel yang mencapai 909.670 unit yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Aturan ini memuat kewajiban pembayaran pajak pelaku UKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk PPh dengan tarif 1 persen dari nilai omzet.
Dalam aturan ini, tidak diatur batas bawah omzet pelaku usaha yang dikenai pajak. Kepala Kanwil Dirjen Pajak wilayah Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Arfan mengatakan, adanya penarikan ini untuk melibatkan seluruh masyarakat dalam pembangunan bangsa.
UKM, kata dia, juga secara tidak langsung menikmati pajak seperti pembangunan pasar sebagai sarana penghidupan bagi mereka. Sayangnya, dia menolak menyebut besaran potensi penerimaan negara yang bisa dikeruk dari realisasi aturan tersebut.
Dia memaparkan, tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak 1 persen terhadap UKM bukan lantaran ingin mencari penerimaan negara, melainkan peningkatan kelas dari UKM menjadi sektor formal.
"Kami memang tidak memikirkan potensi penerimaan, bukan di situ penekannya. Kami ingin memberikan kemudahan supaya UKM bisa membayar kewajiban pajaknya," terang dia seusai pembukaan olimpiade pajak se-Sulsel di gedung Diklat Keuangan Sulsel, Kamis (17/10/2013).
Kepala bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Sulselbartra, Hamdi Aniza Pertama menambahkan, untuk UKM pemerintah memberikan kesederhanaan. UKM hanya dibebankan laporan yang tidak dalam bentuk pembukuan.
Menurutnya, yang dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka hal itulah yang diangap benar. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui ATM di mana pemerintah telah menggandeng berbagai bank swasta.
"Khusus 2013, kami juga memberlakukan penghapusan sanksi bagi yang menunggak sebesar 2 persen dari nilai pajak setiap bulan," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng menilai, sesungguhnya dunia usaha juga mendorong pengenaan penetapan final. Dengan adanya penentuan besaran pajak akan menguntungkan pengusaha dengan hilangnya kekhwatiran ketidaksesuaian perhitungan pajak.
Hanya saja, dengan tidak adanya ambang batas bawah, maka akan memunculkan celah permainan di tingkat bawah. Selain itu, akan berpotensi memberatkan usaha yang baru mulai tumbuh.
"Jangan sampai belum saatnya kena pajak akhirnya harus mengeluarkan pajak. Apalagi kalau disertai dengan tekanan dari petugas pajak. Saya banyak menerima laporan seperti itu. Wajib Pajak harus dilindungi dan semangat ini yang harus ditumbuhkan untuk pembenahan kedepan," jelasnya.
(izz)