Pemerintah tindak tegas alat penguat sinyal ilegal

Minggu, 20 Oktober 2013 - 18:19 WIB
Pemerintah tindak tegas...
Pemerintah tindak tegas alat penguat sinyal ilegal
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menindak tegas penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin. Pasalnya, bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional.

Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono, Anggota BRTI dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/10/2013).

Apalagi, kata dia, kalau repeater jumlahnya amat banyak dan tidak terkendali. Gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator seluler menjadi turun drastis.

Dia menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan reperter harus seizin Kemenkominfo. Jika dipakai, reperter tidak boleh dipakai sembarang pihak. "Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.

Kepala Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, mengingatkan akan memberi sanksi jika ada pihak yang masih bandel. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga empat tahun. "Sudah berlangsung operasi (penindakan repeater ilegal) ini," ungkap Gatot.

Selain itu, dia juga mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin, misalnya, saat dipasang dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.

Sekedar informasi, alat ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.

Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz, sehingga mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Gangguan repearter ilegal merugikan operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
32 menit yang lalu
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
44 menit yang lalu
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
1 jam yang lalu
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
11 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
12 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
12 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved