Buruh ancam mogok massal akhir bulan ini
A
A
A
Sindonews.com - Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 28 Oktober hingga 1 November. Mereka menuntut kenaikan upah 50 persen yang berlaku secara nasional.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi. Sebanyak 20.000 buruh yang tergabung dalam asosiasinya sudah menyatakan diri akan ikut. Lalu serikat buruh Tangerang, Semarang dan Makassar juga sudah mengkonfirmasikan untuk bergabung.
"Aktivitas produksi di kantor dan pabrik-pabrik otomatis kami hentikan pada mogok nasional nanti," kata Said Iqbal pada siaran persnya, Senin (21/10/2013).
Said menyatakan, buruh menuntut pemerintah menaikkan upah 50 persen secara nasional. Kenaikan ini juga harus dinegosiasikan melalui dewan pengupahan daerah. Misalnya kenaikan upah minimum provinsi di Sulawesi Selatan pada 2014 harus Rp2.160.000 dan untuk upah minimum kabupaten di Makassar Rp2.250.000. Sedangkan di Jakarta para buruh mendesak gubernur menaikan upah 68 persen menjadi Rp3,7 juta.
Said menyatakan, buruh menuntut pemerintah mencabut Inpres No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah. Dia menerangkan, adanya Inpres ini melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana seharusnya penetapan upah minimum itu ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
"Kami mendesak presiden dan juga menteri terkait mencabut inpres tersebut. Kami juga akan menggugat Inpres ini ke ILO," ujarnya.
Said menambahkan, panja outsourcing di DPR dituntut untuk menghapus outsourcing yang dikenakan pada pekerja BUMN. Mereka juga menuntut pekerja outsourcing BUMN untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Oleh karena ini pula ratusan ribu buruh PLN, Jasamarga, Kimia Farma dan Indofarma juga akan turut dalam mogok massal nanti. Pihaknya memberi waktu pada seluruh perusahaan BUMN untuk menanggapi perbaikan status ini sampai 30 Oktober.
Sementara Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Mohammad Toha menambahkan, objek vital yang dijadikan sasaran mogok ialah di kawasan berikat serta pelabuhan. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menambah komponen hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item.
"Kami juga menolak hasil survei dewan pengupahan DKI Jakarta yang tidak mengubah item KHL seperti tarif dasar listrik, sewa rumah, transportasi dan air bersih," tegasnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono mengungkapkan, Pemprov DKI harus memperbaiki kualitas hitungan KHL yaitu item rumah yaitu Rp800.000/bulan bukan sebesar Rp650.000/bulan. Pasalnya, harga sewa rumah tiga kamar di DKI Jakarta saat ini berkisar Rp650.000-950.000. Selain itu untuk item transportasi menjadi Rp13.000/hari bukan Rp11.500/hari.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah mempersilakan para buruh untuk berdemo. Akan tetapi, unjuk rasa itu tidak boleh menggangu kepentingan umum dan anarkis. Penyampaian aspirasi ini semestinya juga tidak semestinya menggangu proses produksi.
"Gunakan proses dialog yang baik pada forum tripartit. Sebaiknya menghindari terjadinya PHK terkait kenaikan upah minimum ini," terangnya.
Muhaimin mengajak pekerja agar menggunakan dewan pengupahan sebagai sarana memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Sebab, setiap aspirasi, usulan dan tuntutan yang diajukan pekerja dan pengusaha akan tersalurkan dengan baik melalui dialog.
Dia menuturkan, energi untuk mogok nasional dapat digunakan untuk bekerja memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi. Sebanyak 20.000 buruh yang tergabung dalam asosiasinya sudah menyatakan diri akan ikut. Lalu serikat buruh Tangerang, Semarang dan Makassar juga sudah mengkonfirmasikan untuk bergabung.
"Aktivitas produksi di kantor dan pabrik-pabrik otomatis kami hentikan pada mogok nasional nanti," kata Said Iqbal pada siaran persnya, Senin (21/10/2013).
Said menyatakan, buruh menuntut pemerintah menaikkan upah 50 persen secara nasional. Kenaikan ini juga harus dinegosiasikan melalui dewan pengupahan daerah. Misalnya kenaikan upah minimum provinsi di Sulawesi Selatan pada 2014 harus Rp2.160.000 dan untuk upah minimum kabupaten di Makassar Rp2.250.000. Sedangkan di Jakarta para buruh mendesak gubernur menaikan upah 68 persen menjadi Rp3,7 juta.
Said menyatakan, buruh menuntut pemerintah mencabut Inpres No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah. Dia menerangkan, adanya Inpres ini melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana seharusnya penetapan upah minimum itu ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
"Kami mendesak presiden dan juga menteri terkait mencabut inpres tersebut. Kami juga akan menggugat Inpres ini ke ILO," ujarnya.
Said menambahkan, panja outsourcing di DPR dituntut untuk menghapus outsourcing yang dikenakan pada pekerja BUMN. Mereka juga menuntut pekerja outsourcing BUMN untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Oleh karena ini pula ratusan ribu buruh PLN, Jasamarga, Kimia Farma dan Indofarma juga akan turut dalam mogok massal nanti. Pihaknya memberi waktu pada seluruh perusahaan BUMN untuk menanggapi perbaikan status ini sampai 30 Oktober.
Sementara Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Mohammad Toha menambahkan, objek vital yang dijadikan sasaran mogok ialah di kawasan berikat serta pelabuhan. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menambah komponen hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item.
"Kami juga menolak hasil survei dewan pengupahan DKI Jakarta yang tidak mengubah item KHL seperti tarif dasar listrik, sewa rumah, transportasi dan air bersih," tegasnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono mengungkapkan, Pemprov DKI harus memperbaiki kualitas hitungan KHL yaitu item rumah yaitu Rp800.000/bulan bukan sebesar Rp650.000/bulan. Pasalnya, harga sewa rumah tiga kamar di DKI Jakarta saat ini berkisar Rp650.000-950.000. Selain itu untuk item transportasi menjadi Rp13.000/hari bukan Rp11.500/hari.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah mempersilakan para buruh untuk berdemo. Akan tetapi, unjuk rasa itu tidak boleh menggangu kepentingan umum dan anarkis. Penyampaian aspirasi ini semestinya juga tidak semestinya menggangu proses produksi.
"Gunakan proses dialog yang baik pada forum tripartit. Sebaiknya menghindari terjadinya PHK terkait kenaikan upah minimum ini," terangnya.
Muhaimin mengajak pekerja agar menggunakan dewan pengupahan sebagai sarana memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Sebab, setiap aspirasi, usulan dan tuntutan yang diajukan pekerja dan pengusaha akan tersalurkan dengan baik melalui dialog.
Dia menuturkan, energi untuk mogok nasional dapat digunakan untuk bekerja memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
(gpr)