Investasi BPJS terganjal di Kementerian Keuangan

Kamis, 24 Oktober 2013 - 09:37 WIB
Investasi BPJS terganjal di Kementerian Keuangan
Investasi BPJS terganjal di Kementerian Keuangan
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) meminta Kementerian Keuangan memperlunak sikapnya terhadap investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, rancangan perarturan pemerintah (RPP) mengenai pengelolaan aset BPJS masih terganjal sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pembatasan investasi.

"Kami memberikan masukan kepada Kemenkeu agar pengelolaan dana bisa bermanfaat bagi peserta dan berkelanjutan, maka investasi BPJS harusnya sama dengan yang saat ini sudah dilakukan Jamsostek," ujar Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya usai rapat Forum Konsolidasi BPJS di Solo, Rabu (23/10/2013) malam.

Elvyn mengatakan, dana investasi BPJS harusnya bisa dikembangkan tidak hanya untuk manfaat bagi peserta tetapi juga menggerakkan perekonomian bangsa. Sehingga jika investasi BPJS dibatasi maka tujuan tersebut tidak akan bisa diwujudkan.

"Investasi merupakan amanah undang-undang yang harus dilakukan BPJS. Jadi untuk mengembangkan dana peserta harus melalui investasi. Jadi aturannya harusnya investasi BPJS tidak dibatasi," katanya.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron menjelaskan, BPJS seharusnya bisa besar seperti lembaga yang sama di luar negeri. Untuk menjadi besar maka dana yang dikumpulkan harus bisa diinvestasikan agar hasilnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan peserta.

"Jadi harusnya tidak ada larangan BPJS menjadi besar. Kementerian Keuangan harus mengakomodir usulan dari pihak lainnya agar investasi BPJS tidak dibatasi," jelas Gufron.

Menurut Gufron, seharusnya dana investasi BPJS bisa dikembangkan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Selain itu, bisa juga diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur yang membuka banyak lapangan kerja.

"Jadi tidak melanggar undang-undang kalau BPJS mengembangkan dananya melalui investasi," katanya.

Sementara, Dirut PT Askes Fachmi Idris menjelaskan nyawa dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan dana yang berkelanjutan tersebut menentukan keberlanjutan badan.

"Pertanyaannya, (BPJS ini) mau hidup terus atau sementara waktu," kata Fachmi.

Badan yang kuat, ujarnya, harus mandiri dan hidup dari kemampuan pengelolaan dana sendiri. "Ke depan BPJS harus hidup dari dana kelola, bukan dari uang premi iuran," katanya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.500 pegawai organik, kini menjadi 4.000 dan nanti akan jadi 6.000 karyawan. PT Askes juga menambah kantor cabang baru. Untuk itu diperlukan pengelolaan dana dari investasi agar bisa memberi kualitas kesejahteraan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Di sisi lain muncul anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang aset dan liabilitas dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundangan BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kondisi ini, menurut dia, harus didudukan pada porsinya dan dia juga berharap tidak terjadi pembuatan peraturan pelaksana di luar kelaziman (tidak melalui proses formal).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)