DPR desak PU selesaikan RTRW se-Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Meski batas penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota berakhir tahun 2010 lalu, hingga kini masih ada 16 provinsi dan 178 kabupaten/kota yang belum memiliki perda RTRW.
Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak Kementrian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
"Apapun alasannya, amanat UU No.26/2007 tentang Tata Ruang harus dilaksanakan. Fakta yang ada saat ini, penyelesaian revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota belum selesai. Padahal, batas akhir penyelesaian perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota sudah berakkhir 3 tahun lalu, ini sudah sangat terlambat. Karena itu, komisi V mendesak kementrian PU untuk mengambil langkah terobosan mempercepat revisi RTRW ini," kata Anggota DPR RI Komisi V, Sigit Sosiantomo dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dia menjelaskan sesuai dengan pasal 78 UU No.26/2007 tentang penataan Ruang, batas terakhir untuk menyelesaikan revisi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan atau berakhir pada April 2009. Dan untuk RTRW kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Tak hanya progress penyelesaian perda RTRW yang terlambat, penyelesaian RTRW Kota Pusaka dan RTRW Desa Lestari juga lamban. Setiap kota atau kabupaten di Indonesia yang memang memiliki benda-benda pusaka atau peninggalan sejarah, diwajibkan untuk memasukkan menjadi bagian dari rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Langkah ini merupakan upaya untuk mewujudkan kota berkelanjutan, kota yang lestari yang harapannya bisa menjadi kota pusaka Indonesia.
Dari target 48 kabupaten/kota di RPJMN 2010—2014, hingga 2012 baru terealisasi 17 persen atau 8 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan penyusunan RDTR yang merupakan implementasi RTRW kota Pusaka. Bahkan, untuk penyusunan rencan rinci kawasan perdesaan berkelanjutan yang merupakan implementasi dari RTRW Desa Lestari, progressnya hingga 2012 masih 0 persen dari target 28 kawasan perdesaan dalam RPJMN 2010—2014.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai aturan terkait penataan ruang tersebut, Komisi V DPR RI telah menyetujui penambahan alokasi anggaran untuk Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU sebesar Rp485 miliar atau 48 persen dari pagu APBN 2014 sebesar Rp996,6 miliar. Dengan penambahan anggaran tersebut diharapkan penyelesaian RTRW tidak molor lagi.
"Persoalan RTRW ini harus menjadi prioritas kita. Karena penyimbangan pemanfaatan tata ruang sudah menunjukan dampak yang mengkhawatirkan. Mulai dari fenomena bencana alam dan degradasi lingkungan itu terus-terusan terjadi hingga ketidakharmonisan antara tata ruang dan jalur transportasi yang menyebabkan kemacetan, abrasi dan rob di pantai, perluasan kawasan kumuh, ritel besar dan kecil berdiri di sekitar pasar tradisional dan permukiman penduduk, serta konflik izin usaha perkebunan, pertambangan, dan kehutanan versus hak ulayat (adat) masyarakat," kata Sigit.
Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak Kementrian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
"Apapun alasannya, amanat UU No.26/2007 tentang Tata Ruang harus dilaksanakan. Fakta yang ada saat ini, penyelesaian revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota belum selesai. Padahal, batas akhir penyelesaian perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota sudah berakkhir 3 tahun lalu, ini sudah sangat terlambat. Karena itu, komisi V mendesak kementrian PU untuk mengambil langkah terobosan mempercepat revisi RTRW ini," kata Anggota DPR RI Komisi V, Sigit Sosiantomo dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dia menjelaskan sesuai dengan pasal 78 UU No.26/2007 tentang penataan Ruang, batas terakhir untuk menyelesaikan revisi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan atau berakhir pada April 2009. Dan untuk RTRW kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Tak hanya progress penyelesaian perda RTRW yang terlambat, penyelesaian RTRW Kota Pusaka dan RTRW Desa Lestari juga lamban. Setiap kota atau kabupaten di Indonesia yang memang memiliki benda-benda pusaka atau peninggalan sejarah, diwajibkan untuk memasukkan menjadi bagian dari rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Langkah ini merupakan upaya untuk mewujudkan kota berkelanjutan, kota yang lestari yang harapannya bisa menjadi kota pusaka Indonesia.
Dari target 48 kabupaten/kota di RPJMN 2010—2014, hingga 2012 baru terealisasi 17 persen atau 8 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan penyusunan RDTR yang merupakan implementasi RTRW kota Pusaka. Bahkan, untuk penyusunan rencan rinci kawasan perdesaan berkelanjutan yang merupakan implementasi dari RTRW Desa Lestari, progressnya hingga 2012 masih 0 persen dari target 28 kawasan perdesaan dalam RPJMN 2010—2014.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai aturan terkait penataan ruang tersebut, Komisi V DPR RI telah menyetujui penambahan alokasi anggaran untuk Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU sebesar Rp485 miliar atau 48 persen dari pagu APBN 2014 sebesar Rp996,6 miliar. Dengan penambahan anggaran tersebut diharapkan penyelesaian RTRW tidak molor lagi.
"Persoalan RTRW ini harus menjadi prioritas kita. Karena penyimbangan pemanfaatan tata ruang sudah menunjukan dampak yang mengkhawatirkan. Mulai dari fenomena bencana alam dan degradasi lingkungan itu terus-terusan terjadi hingga ketidakharmonisan antara tata ruang dan jalur transportasi yang menyebabkan kemacetan, abrasi dan rob di pantai, perluasan kawasan kumuh, ritel besar dan kecil berdiri di sekitar pasar tradisional dan permukiman penduduk, serta konflik izin usaha perkebunan, pertambangan, dan kehutanan versus hak ulayat (adat) masyarakat," kata Sigit.
(gpr)