1 November, gubernur se-Indonesia serentak tetapkan UMP 2014

Minggu, 27 Oktober 2013 - 11:35 WIB
1 November, gubernur se-Indonesia serentak tetapkan UMP 2014
1 November, gubernur se-Indonesia serentak tetapkan UMP 2014
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang.

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu, dikutip dari situs Setkab, Minggu (27/10/2013).

Selain UMP, menurut Permenakertrans ini, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. Ditegaskan juga dalam Permenakertrans itu, bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP.

“UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Permenaketrans itu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)