UMP 2014 harus berlaku mulai 1 Januari

Minggu, 27 Oktober 2013 - 11:37 WIB
UMP 2014 harus berlaku mulai 1 Januari
UMP 2014 harus berlaku mulai 1 Januari
A A A
Sindonews.com - Dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali.

Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Pasal 12 Permenakertrans ini menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

“Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan saran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota apabila telah terbentuk,” bunyi Paal 12 Ayat (2,3,4) Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 itu, dikutip dari situs Setkab, Minggu (27/10/2013).

Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.

“Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimum telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing,” tegas Pasal 19 Permenakertrans ini.

Dengan terbitnya Permenakertrans ini, maka Permenakertrans-Permenakertrans sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9840 seconds (0.1#10.140)