Dunia usaha dapat bayar pajak secara online awal 2014

Jum'at, 01 November 2013 - 10:59 WIB
Dunia usaha dapat bayar...
Dunia usaha dapat bayar pajak secara online awal 2014
A A A
Sindonews.com - Menindaklanjuti arahan Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk menyederhanakan birokrasi demi mewujudkan paket Kemudahan Berusaha, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan arahan regulasi terbaru yang ditandatangani Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada 28 Oktober 2013.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perdirjen No 36/2013 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Secara Elektronik Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (e-Filing).

Peraturan tersebut merupakan perluasan dari peraturan sebelumnya, di mana dalam Perdirjen No 36 ini Wajib pajak badan (dunia usaha), baik badan usaha domestik maupun asing, dapat membayar pajak lewat fasilitas e-Filing yang sebelumnya sudah dapat digunakan bagi Wajib pajak perorangan (pribadi) sejak 2011.

"Jadi nanti Wajib pajak badan dari kantor sudah bisa melakukan pendaftaran segala macam seperti memasukkan laporan pajak SPT Tahunan. Dan lampirannya semua dengan elektronik (e-Filing)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada Sindonews baru-baru ini.

Fuad mengatakan, selama ini Wajib pajak badan cukup mengalami kesulitan dalam menyetor pajak kepada negara karena lampiran yang harus disertakan cukup banyak. "Sekarang kita buat aplikasi yang lebih besar sehingga lampiran yang tebal (banyak) bisa masuk lewat elektronik," imbuh dia.

Walaupun sudah ditandatangani dan mulai berlaku per 1 Januari 2014, namun Fuad memperkirakan e-Filing untuk badan usaha ini baru akan berjalan efektif pada Februari 2014 dan dilakukan secara resmi ketika penyerahan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk badan pada 30 April 2014.

"Februari itu aplikasi elektroniknya sudah lengkap di seluruh Kantor Cabang Pajak (KCP) se-Indonesia. Jadi siapa yang belum punya kita siapkan dari sekarang," tukasnya.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan jasa provider yang akan ditunjuk menjadi penyedia data dari Wajib pajak hingga kantor pajak yang ada di wilayah beroperasinya WP tersebut.

"Jadi mekanismenya nanti WP melapor langsung dari tempatnya menggunakan situs Ditjen Pajak yang akan disambungkan provider secara direct ke Ditjen Pajak," kata Chandra ketika dihubungi Sindonews kemarin.

Walaupun menggunakan jasa pihak ketiga (provider), namun Chandra meyakini keamanan data-data Wajib pajak akan terjamin. "Karena sudah kami uji terlebih dahulu," terangnya.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala macam sistem untuk mengakomodir perpindahan berkas-berkas Wajib pajak badan usaha tersebut.

"Kita sedang mencoba stress systemnya apakah sudah siap menerima puluhan ribu berkas SPT online dengan format PDF secara bersamaan," kata Kismantoro.

Dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Keuangan M Chatib Basri menyambut baik keluarnya peraturan ini. Dia berujar kebijakan perluasan e-Filing untuk memudahkan dunia ini akan berkontribusi dalam menaikkan ranking Indonesia dalam peringkat kemudahan usaha.

"Bayangkan saja setahun WP Badan Usaha harus 12 kali membayar. Sekarang dengan sistem online kan dia jadi sekali. Jadi proses kemudahan perizinannya juga menurun dan akan membantu ranking kita juga," terang Chatib.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5473 seconds (0.1#10.140)