Usulan UMK DIY masih alot di tiga kabupaten

Jum'at, 01 November 2013 - 17:04 WIB
Usulan UMK DIY masih...
Usulan UMK DIY masih alot di tiga kabupaten
A A A
Sindonews.com - Batas akhir pengajuan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY pada hari ini. Namun, masih ada 3 kabupaten yang belum menyetorkan usulan tersebut ke Dewan Penguapahan Provinsi DIY. Ketiga daerah tersebut adalah Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan, Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah menyetorkan usulan UMK pada 31 Oktober. Namun, belum semua melakukannya. "Deadline sebenarnya sudah lewat, 31 Oktober lalu. Yang sudah (melaporkan usulan UMK) baru Kota Yogyakarta dan Bantul," katanya, Jumat (1/11/2013).

Menurut dia, tiga kabupaten yang belum melaporkan usulan UMK tersebut karena masih terjadi perdebatan yang alot di dewan pengupahan setempat, terutama dari kalangan buruh dan pengusaha.

"Masih tarik ulur soal besaran, contohnya di Sleman. Kepala dinasnya (Disnakertrans Sleman) bilangnya ke saya seperti itu (masih alot)," kata pejabat yang akrab disapa Anton.

Pembahasan alot di Sleman berkutat pada besaran UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan setempat dengan keinginan buruh. Selisih antara dua pihak masih sangat jauh, berkisar Rp500.000. Dewan Pengupahan Sleman dari kalangan pengusaha mengusulkan UMK sebesar Rp1.145.000 sedangkan kaum buruh meminta Rp1.650.000.

Sedangkan Gunungkidul dan Kulonprogo yang sama-sama belum memasukkan usulan UMK juga masih berkutat pada selisih besaran yang dinginkan antara Dewan Pengupahan dengan kaum buruh. Dewan Pengupahan setempat masing-masing mengusulkan untuk Kulonprogo Rp1.160.000 dan Gunungkidul (Rp1.007.000). Sedangkan kaum buruh di dua kabupaten tersebut menginginkan lebih tinggi dari angka tersebut.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan setempat adalah Rp1.173.000 dan Bantul (Rp1.125.000). Meski sudah sepakat mengusulan angka UMK sebesar itu, namun kaum buruh di Yogyakarta dan Bantul sebenarnya belum puas. Mereka berharap Gubernur DIY bisa menetapkan besaran UMK bisa lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7254 seconds (0.1#10.140)