Muhaimin: Upah minimum hanya untuk buruh lajang

Senin, 04 November 2013 - 20:57 WIB
Muhaimin: Upah minimum...
Muhaimin: Upah minimum hanya untuk buruh lajang
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Oleh karena itu, jelasnya, dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah para perwakilan pekerja dan pengusaha harus menyadari UMP adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Dia menegaskan, UMP jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan.

“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).

Dia menerangkan, upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun nominalnya mesti dibedakan. Penetapan upah bagi mereka harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartite di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menyatakan, dalam peraturan perundangan memang diperbolehkan upah minimum ditetapkan per masing-masing kabupaten. Meski demikian, terangnya, upah minimum kabupaten itu ditetapkan dan diusulkan di dewan pengupahan daerah.

“Meski ditetapkan di kabupaten namun dewan pengupahan tetap berpengaruh. Tidak sembarang bupati dan walikota menetapkan nominalnya,” tutur Suhartono.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved