Muhaimin: Upah minimum hanya untuk buruh lajang

Senin, 04 November 2013 - 20:57 WIB
Muhaimin: Upah minimum...
Muhaimin: Upah minimum hanya untuk buruh lajang
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Oleh karena itu, jelasnya, dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah para perwakilan pekerja dan pengusaha harus menyadari UMP adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Dia menegaskan, UMP jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan.

“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).

Dia menerangkan, upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun nominalnya mesti dibedakan. Penetapan upah bagi mereka harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartite di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menyatakan, dalam peraturan perundangan memang diperbolehkan upah minimum ditetapkan per masing-masing kabupaten. Meski demikian, terangnya, upah minimum kabupaten itu ditetapkan dan diusulkan di dewan pengupahan daerah.

“Meski ditetapkan di kabupaten namun dewan pengupahan tetap berpengaruh. Tidak sembarang bupati dan walikota menetapkan nominalnya,” tutur Suhartono.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
5 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
6 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
9 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
10 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
11 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
12 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved