Muhaimin: Upah minimum hanya untuk buruh lajang
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh karena itu, jelasnya, dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah para perwakilan pekerja dan pengusaha harus menyadari UMP adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Dia menegaskan, UMP jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan.
“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).
Dia menerangkan, upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun nominalnya mesti dibedakan. Penetapan upah bagi mereka harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartite di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menyatakan, dalam peraturan perundangan memang diperbolehkan upah minimum ditetapkan per masing-masing kabupaten. Meski demikian, terangnya, upah minimum kabupaten itu ditetapkan dan diusulkan di dewan pengupahan daerah.
“Meski ditetapkan di kabupaten namun dewan pengupahan tetap berpengaruh. Tidak sembarang bupati dan walikota menetapkan nominalnya,” tutur Suhartono.
Oleh karena itu, jelasnya, dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah para perwakilan pekerja dan pengusaha harus menyadari UMP adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Dia menegaskan, UMP jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan.
“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” ujarnya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).
Dia menerangkan, upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun nominalnya mesti dibedakan. Penetapan upah bagi mereka harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartite di tingkat perusahaan masing-masing. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menyatakan, dalam peraturan perundangan memang diperbolehkan upah minimum ditetapkan per masing-masing kabupaten. Meski demikian, terangnya, upah minimum kabupaten itu ditetapkan dan diusulkan di dewan pengupahan daerah.
“Meski ditetapkan di kabupaten namun dewan pengupahan tetap berpengaruh. Tidak sembarang bupati dan walikota menetapkan nominalnya,” tutur Suhartono.
(gpr)