Ini sektor usaha yang siap dibuka untuk asing

Rabu, 06 November 2013 - 13:57 WIB
Ini sektor usaha yang...
Ini sektor usaha yang siap dibuka untuk asing
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mulai mempersiapkan beberapa sektor yang siap dibuka bagi investasi asing dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) setelah mendengarkan beberapa masukan terutama dari dunia usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menyebut ada beberapa sektor usaha yang sudah siap, baik untuk dibuka untuk investasi asing maupun direlaksasi dalam revisi Perpres No. 36 Tahun 2010 tersebut.

"Kita encourage investment agar lebih ramah sehingga terbuka dan di satu sisi tetap menjaga kepentingan nasional," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Beberapa bidang yang sebelumnya tertutup (100 persen dalam negeri) siap dibuka untuk investasi asing dari draft pembahasan antara pemerintah dan dunia usaha adalah:


  1. Pengelolaan (operator) bandara yang dibuka kepemilikannya hingga 100 persen dari sebelumnya tertutup.

  2. Operator pelabuhan dari sebelumnya tertutup, dibuka hingga kepemilikannya 49 persen untuk asing.

  3. Jasa kebandaraan (logistik) yang akan dibuka hingga 49 persen untuk asing.

  4. Jasa pengelolaan terminal darat untuk barang menjadi 49 persen.

  5. Periklanan menjadi 51 satu persen (hanya untuk ASEAN).


Kendati demikian, pemerintah masih berjanji akan melanjutkan pembahasan revisi DNI akan disambung minggu depan, seraya mengatakan pembahasan hari ini belum final. "Kita akan bahas sekali lagi minggu depan dengan Apindo secara nasional," pungkas Hatta.

Di kesempatan yang sama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar merinci beberapa bidang usaha yang mengalami relaksasi kepemilikan asing antara lain:


  1. Farmasi dari kepemilikan asing sebesar 75 persen menjadi 85 persen.

  2. Wisata alam berbasis kehutanan dari 49 persen menjadi 70 persen.

  3. Distribusi film menjadi 49 persen.

  4. Jasa keuangan seperti modal ventura, dari 80 persen menjadi 85 persen.

  5. Provider telekomunikasi, baik fixed line, multimedia, dan telepon seluler menjadi 65 persen.

  6. Kelayakan kendaraan bermotor (KIR) menjadi 49 persen.

  7. Rumah sakit khusus untuk spesialisasi.


Mahendra mengaku kepemilikan asing dalam revisi DNI bukanlah kepemilikan asing, namun dari segi pengelolaan. "Yang lebih mantap lagi Kerjasama Pemerintah dan Swasta perlu didorong dalam revisi tersebut," terang Mahendra.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0879 seconds (0.1#10.140)