UU BPJS dapat meringankan buruh dan pengusaha

Kamis, 07 November 2013 - 15:16 WIB
UU BPJS dapat meringankan buruh dan pengusaha
UU BPJS dapat meringankan buruh dan pengusaha
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengatakan, kehadiran Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang dipastikan akan hadir awal 2014 akan meringankan pengusaha dan buruh.

Pasalnya, tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi belakangan ini didasarkan belum tercakupnya jaminan dan asuransi kesehatan dalam upah buruh tersebut dan dibebani kepada pengusaha.

"Dengan Jaminan Sosial Nasional maka semua pekerja bahkan masyarakat tidak mampu akan masuk sistem itu," ujar Mahendra di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Pihaknya berharap dengan UU BPJS ini kenaikan upah ke depannya hanya akan memperhitungkan produktivitas buruh. "Kenaikan UMP secara bertahap hanya untuk produktivitas dan penduduk pekerja besar hanya perlu waktu agar tidak berkutat UMP," kata dia.

Mahendra meyakini bahwa hal-hal seperti upah tersebut merupakan isu yang sangat sensitif. Karena itu, kehadiran UU BPJS akan meningkatkan kualitas hidup buruh dan keluarganya.

"Karena dengan upah itulah tenaga kerja akan memperoleh pembiayaan untuk kehidupannya dan keluarganya," pungkas Mantan Wakil Menteri Keuangan ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9988 seconds (0.1#10.140)