Pemerintah diminta usut tuntas pencurian BBM Marunda
A
A
A
Sindonews.com - DPR meminta pemerintah mengusut tuntas kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di kawasan perairan Marunda, belum lama ini.
Apalagi, kapal minitanker SPOB DS-7 yang membawa BBM ilegal tersebut milik seorang anggota Polairud Tanjung Priok, Jakarta Utara, berpangkat Ajun Inspektur Polisi (Aiptu).
"Saya tidak yakin dia bekerja sendirian, dan sesuatu yang aneh jika anggota Polisi berbisnis BBM dalam skala besar. Makanya perlu diselidiki siapa yang menjadi dalang di belakang oknum polisi tersebut," kata Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, masalah pencurian BBM bersubsidi di Tanah Air selama ini sangat masif. Untuk itu, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, lintas kementerian, termasuk aparat keamanan berkoordinasi untuk membekuk otak pelakunya.
Di lain pihak, Kasubdit Gakkum Dirpol Air Baharkam Mabes Polri, Kombes Zainal A Paliwang mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal tanker SPOB DS-7 ilegal yang dilaporkan pihak Tim Satgas BBM BPH Migas.
Satgas BBM BPH Migas merupakan tim gabungan yang beranggotakan dari unsur kementerian Polhukkam, Polri, TNI dan instansi terkait lainnya. Kapal mini tanker DS-07, milik PT Sulhaj Maros Maritim, di tangkap satgas BBM BPH Migas ketika sedang membawa 10 hingga 11 ton BBM jenis solar, yang diduga ilegal di kawasan perairan Marunda.
"Pihak Ditpolair Mabes Polri telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal dan nakhodainya. Jika pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan berikutnya akan kita jemput paksa," jelasnya.
Pemanggilan pemilik kapal tersebut, Rahman (45) dan nakhodanya, Rasban (60) terkait kepemilikan solar yang tidak memiliki kelengkapan surat.
"Pada saat kapal DS-7 kita amankan, nakhoda dan ABK-nya sudah turun dari atas kapal dan berbaur dengan massa," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan kapal mini tanker SPOB DS-7 itu, sempat mendapat hadangan dari pemilik kapal dengan mengerahkan sekitar 70 orang. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan Ditpolair Baharkam Mabes Polri berdasarkan laporkan Tim satgas BPH Migas tidak sesuai aturan.
"Kita tidak mau terpancing dengan banyaknya massa di lokasi. Saat diukur sisa BBM solarnya di kapal sebanyak 10-11 ton. Sebelumnya mereka sudah jual BBM ke tug boat (kapal tunda) bernama lambung, Mitra 1 sebanyak 5 ton dan kapal 45 ton," ungkap Zainal.
Seperti diketahui, pihak Kepolisian RI juga pernah membongkar dan menangkap pelaku bisnis BBM ilegal yang juga oknum polisi anggota Polsek Raja Ampat Pa-pua berpangkat Aiptu bernama Labora Sitorus pada beberapa bulan lalu. Saat ini kasus itu sedang dalam proses peradilan.
Apalagi, kapal minitanker SPOB DS-7 yang membawa BBM ilegal tersebut milik seorang anggota Polairud Tanjung Priok, Jakarta Utara, berpangkat Ajun Inspektur Polisi (Aiptu).
"Saya tidak yakin dia bekerja sendirian, dan sesuatu yang aneh jika anggota Polisi berbisnis BBM dalam skala besar. Makanya perlu diselidiki siapa yang menjadi dalang di belakang oknum polisi tersebut," kata Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, masalah pencurian BBM bersubsidi di Tanah Air selama ini sangat masif. Untuk itu, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, lintas kementerian, termasuk aparat keamanan berkoordinasi untuk membekuk otak pelakunya.
Di lain pihak, Kasubdit Gakkum Dirpol Air Baharkam Mabes Polri, Kombes Zainal A Paliwang mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal tanker SPOB DS-7 ilegal yang dilaporkan pihak Tim Satgas BBM BPH Migas.
Satgas BBM BPH Migas merupakan tim gabungan yang beranggotakan dari unsur kementerian Polhukkam, Polri, TNI dan instansi terkait lainnya. Kapal mini tanker DS-07, milik PT Sulhaj Maros Maritim, di tangkap satgas BBM BPH Migas ketika sedang membawa 10 hingga 11 ton BBM jenis solar, yang diduga ilegal di kawasan perairan Marunda.
"Pihak Ditpolair Mabes Polri telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal dan nakhodainya. Jika pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan berikutnya akan kita jemput paksa," jelasnya.
Pemanggilan pemilik kapal tersebut, Rahman (45) dan nakhodanya, Rasban (60) terkait kepemilikan solar yang tidak memiliki kelengkapan surat.
"Pada saat kapal DS-7 kita amankan, nakhoda dan ABK-nya sudah turun dari atas kapal dan berbaur dengan massa," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan kapal mini tanker SPOB DS-7 itu, sempat mendapat hadangan dari pemilik kapal dengan mengerahkan sekitar 70 orang. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan Ditpolair Baharkam Mabes Polri berdasarkan laporkan Tim satgas BPH Migas tidak sesuai aturan.
"Kita tidak mau terpancing dengan banyaknya massa di lokasi. Saat diukur sisa BBM solarnya di kapal sebanyak 10-11 ton. Sebelumnya mereka sudah jual BBM ke tug boat (kapal tunda) bernama lambung, Mitra 1 sebanyak 5 ton dan kapal 45 ton," ungkap Zainal.
Seperti diketahui, pihak Kepolisian RI juga pernah membongkar dan menangkap pelaku bisnis BBM ilegal yang juga oknum polisi anggota Polsek Raja Ampat Pa-pua berpangkat Aiptu bernama Labora Sitorus pada beberapa bulan lalu. Saat ini kasus itu sedang dalam proses peradilan.
(izz)