Dapat insentif pajak, 300 perusahaan dilarang mem-PHK
Jum'at, 08 November 2013 - 19:37 WIB
Dapat insentif pajak, 300 perusahaan dilarang mem-PHK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku sudah ada 300 perusahaan yang mendapatkan insentif pajak yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah tahap I yang dikeluarkan pada bulan Agustus kemarin.
Chatib juga mewanti-wanti kepada 300 perusahaan tersebut agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya karena sudah mendapatkan pengurangan pajak.
"Ada 300 perusahaan yang kita tolong agar tidak mem-PHK karyawannya. Enggak boleh dia mengambil insentifnya tapi tetap mem-PHK," kata Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ketika ditanyakan apakah 300 perusahaan tersebut mampu mengurangi angka pengangguran, Chatib mengaku belum tahu. Tetapi dia memastikan angka pengangguran akan berkurang pada 2014 mendatang.
"Memang secara year on year dari Agustus 2012 sampai Agustus 2013 mengalami kenaikan 150 ribu. Tapi mestinya 2014 akan lebih baik karena ada spending juga dan skemanya akan efektif berjalan 2014," tandasnya.
Chatib juga mewanti-wanti kepada 300 perusahaan tersebut agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya karena sudah mendapatkan pengurangan pajak.
"Ada 300 perusahaan yang kita tolong agar tidak mem-PHK karyawannya. Enggak boleh dia mengambil insentifnya tapi tetap mem-PHK," kata Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ketika ditanyakan apakah 300 perusahaan tersebut mampu mengurangi angka pengangguran, Chatib mengaku belum tahu. Tetapi dia memastikan angka pengangguran akan berkurang pada 2014 mendatang.
"Memang secara year on year dari Agustus 2012 sampai Agustus 2013 mengalami kenaikan 150 ribu. Tapi mestinya 2014 akan lebih baik karena ada spending juga dan skemanya akan efektif berjalan 2014," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :