Indag Jabar awasi sembilan produk kemasan

Selasa, 12 November 2013 - 17:13 WIB
Indag Jabar awasi sembilan...
Indag Jabar awasi sembilan produk kemasan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan pengawasan ketat terhadap sembilan produk kemasan yang beredar di masyarakat. Upaya tersebut diharapkan meminimalisir kerugian konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Jawa Barat, Ellyn Setyairianti mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap sembilan komoditas utama yang beredar secara luas di tengah masyarakat. Kesembilan kompoditas itu yaitu beras, minyak goreng, kecap/saus, gula pasir, susu, minuman buah (drain weight), kopi, mie instan, dan teh.

"Pengawasan diberlakukan bagi produsen di dalam negeri, importir dan pengemas yang ada di wilayah Jawa Barat. Pengawasan dilakukan secara berkala," jelas Ellyn di Bandung, Selasa (12/11/2013).

Baru-baru ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap produsen susu PT Ultrajaya Milk Industry, dengan melibatkan beberapa dinas terkait.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan yaitu Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Barang tersebut telah siap edar ke konsumen. Tujuannya, memantau kebenaran pengukuran oleh industri sebagai alat penentu dalam pengemasan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, dan Permendag No 31/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), beberapa komponen yang diawasi yaitu isi bersih produk yang dikemas, label produk, tinggi huruf, angka pada netto dan stuan yang mesti disesuaikan dengan Satuan Internasional (SI).

Ellyn mengatakan, kasus yang sering muncul pada beberapa produk yaitu kemasan lebih besar dan tidak sebanding dengan isi. Jika konsumen tidak cerdas, maka tak jarang konsumen merasa tertipu. "Konsumen mesti jeli membaca label sebenarnya berapa isi dari produk tersebut," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)