Sultan umumkan UMK kabupaten/kota di DIY
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers seputar upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/11/2013). Rata-rata UMK mengalami kenaikan 10% dari UMK sebelumnya.
Dalam keterangan pers itu, Sultan didampingi Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Sri Widati, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo dan Bupati Gunungkidul Bandingah.
Kota Yogyakarta diputuskan UMK 2014 sebesar Rp1.173.300 sebelumnya Rp1.065.247. Kabupaten Sleman UMK 2014 Rp1.127.000 sebelumnya Rp1.026.801. Kabupaten Bantul UMK 2014 Rp1.125.500 sebelumnya Rp993.484. Kabupaten Kulonprogo UMK 2014 Rp1.069.000 sebelumnya Rp954.339 dan Kabupaten Gunungkidul UMK 2014 Rp980.500 sebelumnya Rp947.114.
"Empat kabupaten dan satu kota di DIY mengalami kenaikan UMK. Kenaikan UMK ini berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dengan tetap mempertimbangkan faktor lainnya," ujar Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, UMK 2014 diputuskan berdasarkan pertimbangan beberapa kondisi. "Kenaikan harga-harga kebutuhan serta problem yang dihadapi pengusaha seperti biaya bahan baku impor yang naik, perbedaan kurs, penurunan produk ekspor dan lainnya," katanya.
Sultan menambahkan, penetapan UMK ini juga berdasarkan survey KHL dari tripatit yang terdiri dari pemerintah, buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. "Jadi ini (UMK 2014) sudah diputuskan berdasarkan beberapa hal," imbuhnya.
Dalam keterangan pers itu, Sultan didampingi Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Sri Widati, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo dan Bupati Gunungkidul Bandingah.
Kota Yogyakarta diputuskan UMK 2014 sebesar Rp1.173.300 sebelumnya Rp1.065.247. Kabupaten Sleman UMK 2014 Rp1.127.000 sebelumnya Rp1.026.801. Kabupaten Bantul UMK 2014 Rp1.125.500 sebelumnya Rp993.484. Kabupaten Kulonprogo UMK 2014 Rp1.069.000 sebelumnya Rp954.339 dan Kabupaten Gunungkidul UMK 2014 Rp980.500 sebelumnya Rp947.114.
"Empat kabupaten dan satu kota di DIY mengalami kenaikan UMK. Kenaikan UMK ini berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dengan tetap mempertimbangkan faktor lainnya," ujar Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, UMK 2014 diputuskan berdasarkan pertimbangan beberapa kondisi. "Kenaikan harga-harga kebutuhan serta problem yang dihadapi pengusaha seperti biaya bahan baku impor yang naik, perbedaan kurs, penurunan produk ekspor dan lainnya," katanya.
Sultan menambahkan, penetapan UMK ini juga berdasarkan survey KHL dari tripatit yang terdiri dari pemerintah, buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. "Jadi ini (UMK 2014) sudah diputuskan berdasarkan beberapa hal," imbuhnya.
(gpr)