UMK Depok disepakati Rp2,397 juta

Sabtu, 16 November 2013 - 17:33 WIB
UMK Depok disepakati Rp2,397 juta
UMK Depok disepakati Rp2,397 juta
A A A
Sindonews.com - Rapat koordinasi antara dewan pengupahan kota (Depeko) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Pemerintah Kota Depok menghasilkan keputusan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK). Kesepakatan yang dicapai yakni sebesar Rp2.397.000.

Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati Harahap mengatakan, rekomendasi UMK tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Besaran UMK tersebut naik 17,8 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2.042.000.

"Sepakat dan kondusif. Naik 17,4 persen, atau naik Rp300.000. Kami sepakati, yang tidak mampu silakan menangguhkan, seluruh pengusaha diharapkan mematuhi," jelasnya di Balaikota Depok, Sabtu (16/11/2013).

Inu mengatakan, agar pengusaha tetap meningkatkan produksi dan memberikan kenyamanan berusaha di Depok.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan Kota Depok Sudarso mengatakan, demi mengamankan kondisi usaha di Depok, seluruh unsur mengikuti aturan.

"Ikuti aturan yang ada. Kita juga kan melihat perkembangan perekonomian, yang jelas lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kota Bogor dan lebih tinggi di atas KHL Rp2,16 juta," paparnya.

Dia berharap dengan besaran tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Mau puas atau tidak puas. Ini kan mandat, sudah koordanasi. Keputusan final ada di Gubernur, tinggal disahkan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6706 seconds (0.1#10.140)