Citatah perluas lahan tambang 30 ha di Sulsel

Senin, 18 November 2013 - 16:53 WIB
Citatah perluas lahan tambang 30 ha di Sulsel
Citatah perluas lahan tambang 30 ha di Sulsel
A A A
Sindonews.com - PT Citatah Tbk (CTTH) tengah menunggu izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar rencana perseroan untuk memperluas lahan di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat segera teralisasi.

"Masih nunggu perizinan dari ESDM, Ditjen Pertambangan dan Kementerian Kehutanan, yang mau ditambah 30 ha (hektar)," kata Direktur Utama CTTH Taufik Johanes di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/11/2013).

Taufik berpendapat, seharusnya proses perizinan ini dapat segera direalisasikan lantaran lahan tambang yang akan digarap tersebut merupakan lahan nonproduktif, sehingga relatif tidak akan mengganggu ekologi alam sekitar lokasi pertambangan.

"Kita diberikan lahan nonproduktif dari Kementerian Kehutanan, tambang marmer itu umumnya berbentuk gunung, bukan fosil yang berada di perut bumi. Marmer tidak termasuk dalam mineral yang dilarang. Jadi, semoga dapat segera terealisasi," kata dia.

Taufik menambahkan, bila realisasi pengembangan luas lahan ini selesai direalisasikan, maka akan langsung berdampak positif pada ketersediaan cadangan sumber daya marmer yang dimiliki perseroan.

"Ini cadangannya sangat banyak ya, secara konservatif bisa untuk 50 tahun produksi. Sampai saya pensiun ganti generasi juga masih cukup ini persediaannya," tutur dia.

Kendati enggan menyebutkan berapa dana yang akan dialokasikan perseroan untuk memperluas lahan pertambangan tersebut, namun Taufik menjelaskan, perseroan pada tahun depan akan mengalokasikan dana belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar USD500 ribu.

"Sekitar sepertiganya (setara USD150 ribu) untuk pabrik, dan dua per tiga (setara USD350 ribu) untuk tambang (termasuk akuisisi lahan)," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8421 seconds (0.1#10.140)