Ini cara pemerintah atasi kepemilikan kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan tertentu untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor.
Terutama, kata dia, bagi masyarakat yang sudah memilik mobil mahal, tapi terus menambah jumlah koleksi kendaraan pribadi, termasuk keinginan membeli mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).
"Dalam paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi telah ditetapkan PPnBM (Pajak Pertambangan Nilai untuk Barang Mewah) untuk kategori mobil mewah akan dinaikkan menjadi 125 persen," kata dia di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Menurutnya, hal tersebut untuk mengurangi defisit perdagangan beberapa waktu lalu dan untuk merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur di dalam negeri.
Sementara, dalam rangka pengendalian kepemilikan mobil, pajak progresif juga telah diberlakukan. termasuk bea masuk mobil impor sebesar 40 persen bagi negara-negara asal impor yang tidak termasuk dalam kerja sama ekonomi atau Free Trade Area (FTA) dengan Indonesia.
Selain itu, dikenalkan pula mengenai PPnBM kategori mobil mewah yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan.
Terutama, kata dia, bagi masyarakat yang sudah memilik mobil mahal, tapi terus menambah jumlah koleksi kendaraan pribadi, termasuk keinginan membeli mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).
"Dalam paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi telah ditetapkan PPnBM (Pajak Pertambangan Nilai untuk Barang Mewah) untuk kategori mobil mewah akan dinaikkan menjadi 125 persen," kata dia di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Menurutnya, hal tersebut untuk mengurangi defisit perdagangan beberapa waktu lalu dan untuk merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur di dalam negeri.
Sementara, dalam rangka pengendalian kepemilikan mobil, pajak progresif juga telah diberlakukan. termasuk bea masuk mobil impor sebesar 40 persen bagi negara-negara asal impor yang tidak termasuk dalam kerja sama ekonomi atau Free Trade Area (FTA) dengan Indonesia.
Selain itu, dikenalkan pula mengenai PPnBM kategori mobil mewah yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan.
(izz)