Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014

Selasa, 19 November 2013 - 14:38 WIB
Perusahaan diminta taati...
Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Kota Salatiga akhirnya bisa bernafas lega menyusul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 diputuskan sebesar Rp1.170.000 per bulan.

Seluruh perusahaan yang ada di Kota Salatiga, mulai Januari nanti diminta untuk membayar upah karyawannya sesuai besaran UMK 2014.

Sebelumnya, Pemkot Salatiga mengusulkan besaran UMK 2014 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.150.000. Usulan tersebut diprotes DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Salatiga dan DPD SPN Jateng. SPN meminta besaran UMK 100 persen KHL.

Alhasil, Gubernur Jateng pun memutuskan besaran UMK 2014 Kota Salatiga sebesar Rp1.170.000.

Wakil Ketua Dewan Pempinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Pujo Asril Ren BEE meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Salatiga untuk menaati pembayaran UMK 2014 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jateng tentang UMK 2014 yang disahkan hari ini.

"Nanti kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan pembayaran UMK 2014 diseluruh perusahaan di Jateng, termasuk Salatiga. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan SPN di masing-masing daerah untuk melakukan pemantauan pembayaran UMK 2014," katanya saat dihubungi Koran Sindo, Selasa (19/11/2013).

Sementara, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menyatakan, Pemkot Salatiga bisa memahami sepenuhnya kondisi buruh yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini.

"Atas dasar itu, pemkot minta kepada seluruh perusahaan di Salatiga menaati keputusan gubernur terkait UMK 2014. Perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, besaran UMK 2014 lebih tinggi Rp1.000 dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp1.169.000. Dan UMK 2014 Salatiga mengalami kenaikkan sebesar Rp195.500 dibanding UMK 2013 senilai Rp974.500.

"Kenaikkan UMK ini mengikuti kenaikan harga barang kebutuhan pokok agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga, Sri Djoko Nurhadi menyatakan, meski wali kota mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp1.150.000, namun pihaknya akan patuh kepada keputusan gubernur.

"Kalau gubenur memutuskan Salatiga sesuai KHL maka kami juga siap melaksanakan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
17 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
28 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved