Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014

Selasa, 19 November 2013 - 14:38 WIB
Perusahaan diminta taati...
Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Kota Salatiga akhirnya bisa bernafas lega menyusul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 diputuskan sebesar Rp1.170.000 per bulan.

Seluruh perusahaan yang ada di Kota Salatiga, mulai Januari nanti diminta untuk membayar upah karyawannya sesuai besaran UMK 2014.

Sebelumnya, Pemkot Salatiga mengusulkan besaran UMK 2014 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.150.000. Usulan tersebut diprotes DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Salatiga dan DPD SPN Jateng. SPN meminta besaran UMK 100 persen KHL.

Alhasil, Gubernur Jateng pun memutuskan besaran UMK 2014 Kota Salatiga sebesar Rp1.170.000.

Wakil Ketua Dewan Pempinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Pujo Asril Ren BEE meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Salatiga untuk menaati pembayaran UMK 2014 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jateng tentang UMK 2014 yang disahkan hari ini.

"Nanti kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan pembayaran UMK 2014 diseluruh perusahaan di Jateng, termasuk Salatiga. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan SPN di masing-masing daerah untuk melakukan pemantauan pembayaran UMK 2014," katanya saat dihubungi Koran Sindo, Selasa (19/11/2013).

Sementara, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menyatakan, Pemkot Salatiga bisa memahami sepenuhnya kondisi buruh yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini.

"Atas dasar itu, pemkot minta kepada seluruh perusahaan di Salatiga menaati keputusan gubernur terkait UMK 2014. Perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, besaran UMK 2014 lebih tinggi Rp1.000 dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp1.169.000. Dan UMK 2014 Salatiga mengalami kenaikkan sebesar Rp195.500 dibanding UMK 2013 senilai Rp974.500.

"Kenaikkan UMK ini mengikuti kenaikan harga barang kebutuhan pokok agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga, Sri Djoko Nurhadi menyatakan, meski wali kota mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp1.150.000, namun pihaknya akan patuh kepada keputusan gubernur.

"Kalau gubenur memutuskan Salatiga sesuai KHL maka kami juga siap melaksanakan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
16 menit yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
1 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
2 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
2 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
4 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
6 jam yang lalu
Infografis
Jurusan IT yang Paling...
Jurusan IT yang Paling Banyak Dicari Perusahaan BUMN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved