Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014

Selasa, 19 November 2013 - 14:38 WIB
Perusahaan diminta taati...
Perusahaan diminta taati pembayaran UMK 2014
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Kota Salatiga akhirnya bisa bernafas lega menyusul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 diputuskan sebesar Rp1.170.000 per bulan.

Seluruh perusahaan yang ada di Kota Salatiga, mulai Januari nanti diminta untuk membayar upah karyawannya sesuai besaran UMK 2014.

Sebelumnya, Pemkot Salatiga mengusulkan besaran UMK 2014 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.150.000. Usulan tersebut diprotes DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Salatiga dan DPD SPN Jateng. SPN meminta besaran UMK 100 persen KHL.

Alhasil, Gubernur Jateng pun memutuskan besaran UMK 2014 Kota Salatiga sebesar Rp1.170.000.

Wakil Ketua Dewan Pempinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Pujo Asril Ren BEE meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Salatiga untuk menaati pembayaran UMK 2014 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jateng tentang UMK 2014 yang disahkan hari ini.

"Nanti kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan pembayaran UMK 2014 diseluruh perusahaan di Jateng, termasuk Salatiga. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan SPN di masing-masing daerah untuk melakukan pemantauan pembayaran UMK 2014," katanya saat dihubungi Koran Sindo, Selasa (19/11/2013).

Sementara, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menyatakan, Pemkot Salatiga bisa memahami sepenuhnya kondisi buruh yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini.

"Atas dasar itu, pemkot minta kepada seluruh perusahaan di Salatiga menaati keputusan gubernur terkait UMK 2014. Perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, besaran UMK 2014 lebih tinggi Rp1.000 dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp1.169.000. Dan UMK 2014 Salatiga mengalami kenaikkan sebesar Rp195.500 dibanding UMK 2013 senilai Rp974.500.

"Kenaikkan UMK ini mengikuti kenaikan harga barang kebutuhan pokok agar para buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga, Sri Djoko Nurhadi menyatakan, meski wali kota mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp1.150.000, namun pihaknya akan patuh kepada keputusan gubernur.

"Kalau gubenur memutuskan Salatiga sesuai KHL maka kami juga siap melaksanakan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)