Hindari kesenjangan, UMK Bandung Raya disesuaikan

Jum'at, 22 November 2013 - 10:20 WIB
Hindari kesenjangan,...
Hindari kesenjangan, UMK Bandung Raya disesuaikan
A A A
Sindonews.com - Demi menghindari adanya kesenjangan atau kecemburuan sosial, besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk wilayah Bandung Raya disesuaikan.

Melalui Keputusan Gubernur 561/Kep 1636-bangsos/2013 tertanggal 21 November 2013, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengambil kebijakan untuk menambah besaran UMK dari yang diajukan.

Menginduk pada UMK Kota Bandung, kabupaten kota di sekitarnya ditambah Rp70 ribu sampai Rp75 ribu.

"Untuk Bandung Raya kita sesuaikan. Cimahi, Bandung Barat, Sumedang dan Kabupaten Bandung kita naikkan rata-rata Rp70 ribu sampai Rp75 ribu," kata Heryawan sesaat setelah menetapkan UMK 2014 di Gedung Sate, Kamis (21/11/13) malam.

Sehingga, kata dia, UMK Kota Cimahi 2014 menjadi Rp1.735.473, Kabupaten Bandung Rp1.735.473, KBB Rp1.738.476, dan Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473. "Kita sesuaikan dengan Kota Bandung agar tidak ada gejolak," tambah Heryawan.

Penambahan itu bukan dari UMK 2013, melainkan dari pengajuan yang dikirimkan kota/kabupaten masing-masing. "Kali pertama dalam sejarah, gubernur menaikan UMK di luar pengajuan yang ada," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0707 seconds (0.1#10.140)