Tarif tol dalam kota Jakarta naik mulai 5 Desember
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto (DJokir) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaian tarif tol ruas dalam kota Jakarta.
Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tersebut berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol dalam kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.
Atas dasar itu, maka tol dalam kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan.
"Tol Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya. Namun, karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan," kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat (29/11/2013).
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali ini sudah diatur dalam UU No 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP No 43/2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sumber: Kementerian PU
Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tersebut berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol dalam kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.
Atas dasar itu, maka tol dalam kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan.
"Tol Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya. Namun, karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan," kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat (29/11/2013).
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali ini sudah diatur dalam UU No 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP No 43/2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sumber: Kementerian PU
(izz)