Restui XL akuisisi Axis, Kominfo ngaku tak ada tekanan

Minggu, 01 Desember 2013 - 12:02 WIB
Restui XL akuisisi Axis, Kominfo ngaku tak ada tekanan
Restui XL akuisisi Axis, Kominfo ngaku tak ada tekanan
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyetujui rencana PT XL Axiata Tbk (EXCL) untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan ini sama sekali tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun. Karena dilakukan melalui proses pengambilan obyektif, transparan, komunikatif. Karena, penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat secara terpisah juga sudah didengar pandangannya di depan pejabat BRTI dan Kementerian Kominfo.

Posisi BRTI dan Kementerian Kominfo hanya sebagai pendengar pada Oktober 2013 untuk mengetahui harapan mereka jika keputusan merger akuisisi ini akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo.

Sehingga keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan persepsi para penyelenggara teleomunikasi lainnya. "Keputusan ini juga diambil secara professional," ujarnya seperti dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Minggu (1/12/2013).

Kemudian, kata dia, setelah sebelumnya mempelajari dengan seksama dan komprehensif terhadap laporan BRTI tertanggal 7 November 2013 mengenai hasil kajian Tim AdHoc BRTI kepada Menteri Kominfo setebal 74 halaman, di mana Tim AdHoc BRTI setelah melakukan pendalaman sekitar tiga bulan atas aspek yuridis, persaingan usaha, penomoran, spektrum frekuensi, PNBP dan kepentingan konsumen.

Pada akhirnya BRTI merekomendasikan persetujuan atas rencana merger dan akuisisi XL dengan Axis dengan beberapa opsi pengembalian izin spektrum frekuensi. Maka, keputusan Menteri Kominfo tentang persetujuan ini dtetapkan pada 28 November 2013.

Sebagai penjelasan, menurut terminologi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nilai konsentrasi pasar dapat menunjukkan tingkat persaingan dalam suatu pasar/industri. Nilai konsentrasi dalam suatu pasar dapat dihitung melalui Hirschman Herfindahl Index (HHI). HHI dihitung memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada di pasar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)