Otoritas pasar modal diminta kaji jutaan saham tak bertuan
Minggu, 01 Desember 2013 - 15:40 WIB
Otoritas pasar modal diminta kaji jutaan saham tak bertuan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas pasar modal sepertinya perlu mengkaji jutaan saham yang tidak bertuan alias tidak jelas pemiliknya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga mengungkapkan, ada jutaan saham tidak bertuan tercatat di berbagai emiten.
"Saham tak bertuan tidak ada 5 persen, namun itu cukup mengganggu administrasi emiten," kata dia kepada KORAN SINDO disela-sela acara fun bike charity dalam memperingati 36 tahun pasar modal Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/12/20130.
Dia menuturkan, saham yang tidak bertuan itu sama seperti kondisi tahun lalu. Di mana, ada aturan yang mengharuskan setelah initial public offering (IPO), emiten tersebut harus memberikan beberapa persen sahamnya kepada koperasi.
Bukan hanya itu, masih juga ada beberapa investor yang membeli saham dengan menggunakan tanda pengenal orang lain. Namun, kondisi seperti itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh pasar.
Sehingga, Isa berharap seharusnya otoritas pasar modal perlu memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Tapi kan sayang, kondisi waktu itu tidak dirasakan pasar. Seharusnya itu ada aturan hukumnya, bisa itu dihilangkan atau dipindahtangankan kepemilikan," ujarnya.
Pihaknya membeberkan, kondisi saham tak bertuan dirasakan pada saat ingin dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana pada waktu akan membagikan dividen, ternyata alamat yang tertera tidak dikenal.
Sehingga, lanjut dia, saat ingin membagikan dividen dikembalikan lagi lantaran investornya tidak dikenal. Untuk itu, seharusnya otoritas perlu mengkaji beberapa saham seperti itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga mengungkapkan, ada jutaan saham tidak bertuan tercatat di berbagai emiten.
"Saham tak bertuan tidak ada 5 persen, namun itu cukup mengganggu administrasi emiten," kata dia kepada KORAN SINDO disela-sela acara fun bike charity dalam memperingati 36 tahun pasar modal Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/12/20130.
Dia menuturkan, saham yang tidak bertuan itu sama seperti kondisi tahun lalu. Di mana, ada aturan yang mengharuskan setelah initial public offering (IPO), emiten tersebut harus memberikan beberapa persen sahamnya kepada koperasi.
Bukan hanya itu, masih juga ada beberapa investor yang membeli saham dengan menggunakan tanda pengenal orang lain. Namun, kondisi seperti itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh pasar.
Sehingga, Isa berharap seharusnya otoritas pasar modal perlu memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Tapi kan sayang, kondisi waktu itu tidak dirasakan pasar. Seharusnya itu ada aturan hukumnya, bisa itu dihilangkan atau dipindahtangankan kepemilikan," ujarnya.
Pihaknya membeberkan, kondisi saham tak bertuan dirasakan pada saat ingin dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana pada waktu akan membagikan dividen, ternyata alamat yang tertera tidak dikenal.
Sehingga, lanjut dia, saat ingin membagikan dividen dikembalikan lagi lantaran investornya tidak dikenal. Untuk itu, seharusnya otoritas perlu mengkaji beberapa saham seperti itu.
(izz)
Lihat Juga :