Perusahaan diminta kurangi jam kerja

Minggu, 01 Desember 2013 - 16:43 WIB
Perusahaan diminta kurangi jam kerja
Perusahaan diminta kurangi jam kerja
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar meminta pengurangan jam kerja bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 78/2013 tentang UMK, besaran UMK buruh mulai 2014 sebesar Rp1 juta per bulan. "Pengurangan jam kerja adalah solusi terbaik bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah buruhnya secara ideal," kata Sekda Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso kepada wartawan, Minggu (1/12/2013).

Sesuai data dinas tenaga kerja dan transmigrasi, sedikitnya ada 600 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Besar UMK per bulan sebelumnya Rp980 ribu.

Menurutnya, usulan UMK yang disampaikan pemkab ke Gubernur adalah Rp995 ribu. Usulan yang mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Namun gubernur memutuskan angka Rp1 juta. Lebih besar dari usulan awal," ujarnya.

Selain Kabupaten Blitar, UMK Rp1 juta juga berlaku di Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan. Palal menyarankan para pemilik usaha yang keberatan dengan UMK, untuk segera mengajukan penangguhan. "Silakan mengajukan penangguhan bagi perusahaan yang memang keberatan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori mengatakan sudah seyogyanya perusahaan melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Jika ada perusahaan yang bersikap nakal melanggar hal itu, pemerintah harus berani tegas menjatuhkan sanksi.

"Kalau memang UMK sudah ditentukan, tentunya semua perusahaan harus menaatinya. Jika tidak, pemerintah harus tegas memberikan sanksi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3742 seconds (0.1#10.140)