Perusahaan diminta kurangi jam kerja

Minggu, 01 Desember 2013 - 16:43 WIB
Perusahaan diminta kurangi...
Perusahaan diminta kurangi jam kerja
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar meminta pengurangan jam kerja bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 78/2013 tentang UMK, besaran UMK buruh mulai 2014 sebesar Rp1 juta per bulan. "Pengurangan jam kerja adalah solusi terbaik bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah buruhnya secara ideal," kata Sekda Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso kepada wartawan, Minggu (1/12/2013).

Sesuai data dinas tenaga kerja dan transmigrasi, sedikitnya ada 600 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Besar UMK per bulan sebelumnya Rp980 ribu.

Menurutnya, usulan UMK yang disampaikan pemkab ke Gubernur adalah Rp995 ribu. Usulan yang mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Namun gubernur memutuskan angka Rp1 juta. Lebih besar dari usulan awal," ujarnya.

Selain Kabupaten Blitar, UMK Rp1 juta juga berlaku di Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan. Palal menyarankan para pemilik usaha yang keberatan dengan UMK, untuk segera mengajukan penangguhan. "Silakan mengajukan penangguhan bagi perusahaan yang memang keberatan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori mengatakan sudah seyogyanya perusahaan melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Jika ada perusahaan yang bersikap nakal melanggar hal itu, pemerintah harus berani tegas menjatuhkan sanksi.

"Kalau memang UMK sudah ditentukan, tentunya semua perusahaan harus menaatinya. Jika tidak, pemerintah harus tegas memberikan sanksi," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
2 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
13 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
13 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
13 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
14 jam yang lalu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved