Penetapan harga elpiji 12 kg tak perlu izin pemerintah

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:15 WIB
Penetapan harga elpiji...
Penetapan harga elpiji 12 kg tak perlu izin pemerintah
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyebut penetapan harga elpiji 12 kilogram (kg) tidak perlu izin pemerintah, karena harga jualnya ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga LPG, yakni PT Pertamina (persero).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji. "Ini tegas menjelaskan, untuk menetapkan harga elpiji umum, badan usaha elpiji yaitu Pertamina tidak perlu izin pemerintah atau Menteri ESDM," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dia mengatakan, di dalam Permen ESDM No 26/2009, Badan Usaha Niaga LPG hanya wajib melaporkan harga jual elpiji umum kepada Menteri ESDM. Namun, ketika Pertamina berencana menaikkan harga jual elpiji 12 kg, Kementerian ESDM selalu mempersyaratkan Pertamina meminta persetujuan lebih dahulu dari Menteri ESDM dan atau Menko Perekonomian.

"Ini bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009 tersebut dan hal itu membuktikan bahwa Pemerintah (Kementerian ESDM) sudah mengingkari peraturan yang dia buat sendiri," katanya.

Seperti diketahui, beberapa agen/sub agen elpiji 12 kg di Jakarta dan sekitarnya mengatakan, harga jual elpiji kemasan tabung gas 12 kg, telah naik per 1 Desember 2013. Kenaikan harga itu bervariasi antara Rp5.000 sampai Rp10 ribu per tabung.

Sebaliknya, manajemen Pertamina mengatakan, harga jual elpiji 12 kg ke agen tak berubah. Pertamina tidak menaikkan harga jual elpiji 12 kg ke agen. Namun diakui, mulai 1 Desember 2013 ada perubahan pola distribusi elpiji umum dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola SPEK (Stasiun Pengisian Elpiji Khusus) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan pola itu sudah lebih dari setahun diberlakukan atau telah diterapkan di wilayah luar Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Dengan pola SPEK itu, maka transport fee jasa angkut dari depo ke spek dan filling fee jasa pengisian ke tabung elpiji yang selama ini dibayar Pertamina menjadi beban dari agen.

Menurutnya, Permen ESDM Non 26/2009 mensyaratkan untuk menetapkan harga jual elpiji umum, maka hal itu berpedoman pada harga elpiji internasional.

"Harga patokan elpiji dunia berdasarkan CP Aramco, 1 Desember 2013 adalah USD1.150 per metrik ton atau sekitar Rp18.000 per kg. Kenyataanya, selama ini Pertamina menjual elpiji 12 kg ke agen konsumen jauh di bawah harga patokan elpiji internasional. Rata-rata Pertamina menjual dengan harga Rp5.850 per kg," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0594 seconds (0.1#10.140)