Penetapan harga elpiji 12 kg tak perlu izin pemerintah

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:15 WIB
Penetapan harga elpiji...
Penetapan harga elpiji 12 kg tak perlu izin pemerintah
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyebut penetapan harga elpiji 12 kilogram (kg) tidak perlu izin pemerintah, karena harga jualnya ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga LPG, yakni PT Pertamina (persero).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji. "Ini tegas menjelaskan, untuk menetapkan harga elpiji umum, badan usaha elpiji yaitu Pertamina tidak perlu izin pemerintah atau Menteri ESDM," kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dia mengatakan, di dalam Permen ESDM No 26/2009, Badan Usaha Niaga LPG hanya wajib melaporkan harga jual elpiji umum kepada Menteri ESDM. Namun, ketika Pertamina berencana menaikkan harga jual elpiji 12 kg, Kementerian ESDM selalu mempersyaratkan Pertamina meminta persetujuan lebih dahulu dari Menteri ESDM dan atau Menko Perekonomian.

"Ini bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009 tersebut dan hal itu membuktikan bahwa Pemerintah (Kementerian ESDM) sudah mengingkari peraturan yang dia buat sendiri," katanya.

Seperti diketahui, beberapa agen/sub agen elpiji 12 kg di Jakarta dan sekitarnya mengatakan, harga jual elpiji kemasan tabung gas 12 kg, telah naik per 1 Desember 2013. Kenaikan harga itu bervariasi antara Rp5.000 sampai Rp10 ribu per tabung.

Sebaliknya, manajemen Pertamina mengatakan, harga jual elpiji 12 kg ke agen tak berubah. Pertamina tidak menaikkan harga jual elpiji 12 kg ke agen. Namun diakui, mulai 1 Desember 2013 ada perubahan pola distribusi elpiji umum dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola SPEK (Stasiun Pengisian Elpiji Khusus) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan pola itu sudah lebih dari setahun diberlakukan atau telah diterapkan di wilayah luar Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Dengan pola SPEK itu, maka transport fee jasa angkut dari depo ke spek dan filling fee jasa pengisian ke tabung elpiji yang selama ini dibayar Pertamina menjadi beban dari agen.

Menurutnya, Permen ESDM Non 26/2009 mensyaratkan untuk menetapkan harga jual elpiji umum, maka hal itu berpedoman pada harga elpiji internasional.

"Harga patokan elpiji dunia berdasarkan CP Aramco, 1 Desember 2013 adalah USD1.150 per metrik ton atau sekitar Rp18.000 per kg. Kenyataanya, selama ini Pertamina menjual elpiji 12 kg ke agen konsumen jauh di bawah harga patokan elpiji internasional. Rata-rata Pertamina menjual dengan harga Rp5.850 per kg," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
55 menit yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
10 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
11 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved