DPR tak permasalahkan Pertamina rugi jual elpiji 12 kg

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:38 WIB
DPR tak permasalahkan...
DPR tak permasalahkan Pertamina rugi jual elpiji 12 kg
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, Pertamina selalu rugi dengan harga jual elpiji selama ini.

Menurutnya, Pertamina harus mengalami kerugian sekitar Rp12.150 per kg atau rata-rata sekitar Rp4 triliun sampai dengan Rp5 triliun per tahun.

"Terhadap harga jual elpiji 12 kg yang jauh dari harga patokan seperti dipersyaratkan Permen ESDM No 26/2009 itu serta atas kerugian terus menerus yang dialami Pertamina untuk elpiji 12 kg. Anehnya, hal itu tak dipermasalahkan pemerintah ataupun DPR," katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Sementara, kata dia, publik juga sangat memahami, pengguna elpiji 12 kg adalah golongan menengah dan mampu seperti rumah tangga para menteri, gubernur, bupati atau pun para politisi di negeri ini yang secara ekonomi mampu.

Di saat Pertamina membuat keputusan korporasi (untuk elpiji 12kg sampai 50kg dan atau bulk) yang mengubah dari Pola SPBE ke Pola SPEK, di mana filling fee (biaya pengisian elpiji ke tabung elpiji) dan transport fee (ongkos angkut dari depot ke SPEK) menjadi beban agen elpiji 12 kg. Maka keputusan korporasi tidaklah bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.

"Keputusan tersebut harusnya tidak dipermasalahkan oleh pemerintah termasuk oleh para politisi di senayan," ujarnya.

Selain itu, terkait pembebanan transport fee dan atau juga filling fee ke agen atau ke konsumen, menurut Sofyano, tidak melanggar peraturan. Produk yang dijual adalah produk non subsidi atau elpiji itu tidak disubsidi pemerintah.

Justru yang harus dipermasalahkan, kata dia adalah distribusi atau penjualan elpiji 3 kg bersubsidi, ternyata ongkos angkut dari SPBE ke pangkalan-pangkalan elpiji 3 kg, justru dibebankan ke konsumen.

Bahkan, kata dia, besaran fee ditetapkan dengan mengacu pada Keputusan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat (yang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No 5/2011).

"Padahal dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar pemerintah dan seluruh rakyat mengetahui bahwa LPH 3 kg adalah barang khusus bagi rakyat miskin atau golongan tidak mampu," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)