DPR tak permasalahkan Pertamina rugi jual elpiji 12 kg

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:38 WIB
DPR tak permasalahkan...
DPR tak permasalahkan Pertamina rugi jual elpiji 12 kg
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, Pertamina selalu rugi dengan harga jual elpiji selama ini.

Menurutnya, Pertamina harus mengalami kerugian sekitar Rp12.150 per kg atau rata-rata sekitar Rp4 triliun sampai dengan Rp5 triliun per tahun.

"Terhadap harga jual elpiji 12 kg yang jauh dari harga patokan seperti dipersyaratkan Permen ESDM No 26/2009 itu serta atas kerugian terus menerus yang dialami Pertamina untuk elpiji 12 kg. Anehnya, hal itu tak dipermasalahkan pemerintah ataupun DPR," katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Sementara, kata dia, publik juga sangat memahami, pengguna elpiji 12 kg adalah golongan menengah dan mampu seperti rumah tangga para menteri, gubernur, bupati atau pun para politisi di negeri ini yang secara ekonomi mampu.

Di saat Pertamina membuat keputusan korporasi (untuk elpiji 12kg sampai 50kg dan atau bulk) yang mengubah dari Pola SPBE ke Pola SPEK, di mana filling fee (biaya pengisian elpiji ke tabung elpiji) dan transport fee (ongkos angkut dari depot ke SPEK) menjadi beban agen elpiji 12 kg. Maka keputusan korporasi tidaklah bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.

"Keputusan tersebut harusnya tidak dipermasalahkan oleh pemerintah termasuk oleh para politisi di senayan," ujarnya.

Selain itu, terkait pembebanan transport fee dan atau juga filling fee ke agen atau ke konsumen, menurut Sofyano, tidak melanggar peraturan. Produk yang dijual adalah produk non subsidi atau elpiji itu tidak disubsidi pemerintah.

Justru yang harus dipermasalahkan, kata dia adalah distribusi atau penjualan elpiji 3 kg bersubsidi, ternyata ongkos angkut dari SPBE ke pangkalan-pangkalan elpiji 3 kg, justru dibebankan ke konsumen.

Bahkan, kata dia, besaran fee ditetapkan dengan mengacu pada Keputusan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat (yang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No 5/2011).

"Padahal dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar pemerintah dan seluruh rakyat mengetahui bahwa LPH 3 kg adalah barang khusus bagi rakyat miskin atau golongan tidak mampu," tutup dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved