Investasi minim, BKPRS dorong lahirnya regulasi Kapet
Kamis, 05 Desember 2013 - 17:29 WIB
Investasi minim, BKPRS dorong lahirnya regulasi Kapet
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) meminta pemerintah pusat menegaskan posisi kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet).
Penegasan itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih seiring rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sejumlah lokasi di Sulawesi.
"Kita ingin Kapet dan KEK berjalan dan saling terintegrasi. Belum adanya aturan jelas dalam optimalisasi Kapet, memicu koordinasi pusat dan daerah cenderung tumpang tindih," ungkap Ketua Dewan Pembina BKPRS, Anwar Adnan Saleh, Kamis (5/12/2013).
Menurut Anwar, masih minimnya dukungan infrastruktur, kelembagaan, dan investasi, membuat Kapet di regional Sulawesi belum mampu berkontribusi banyak dalam mendorong perekonomian daerah.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada regulasi baru dari pemerintah agar Kapet dapat bersinergi dengan Master Plan Perencanaan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Regulasi tersebut untuk memperkuat posisi Kapet agar mendapatkan alokasi pendanaan yang berasal dari struktur APBN tiap tahunnya.
Menurut Adnan yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat, regulasi untuk memperkuat posisi Kapet agar mendapatkan alokasi pendanaan yang berasal dari struktur APBN tiap tahunnya.
Berdasarkan Keppres No. 150/2000, pada regional Sulawesi terdapat empat lokasi Kapet di 4 provinsi yakni Kapet Parepare (Sulsel), Kapet Manado-Bitung (Sulut), Kapet Bank-Sejahtera (Sulteng) dan Kapet Palapas (Sultra).
Sementara untuk provinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo direncanakan membentuk Kapet pada tahun depan, mengingat kedua provinsi tersebut provinsi termuda di regional Sulawesi.
Empat Kapet yang berada di regional Sulawesi berfokus pada industri berbasis komoditas daerah masing-masing, di mana sebagian besar Kapet beroritensi pada pengembangan industri pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan dan pengolahan.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kontribusi realisasi investasi swasta di empat Kapet di Sulawesi masih minim. Bahkan tahun ini tidak mampu menyerap penanaman modal dari investor hingga kuartal III-2013.
Realisasi investasi di regional Sulawesi hanya Rp14,8 triliun, yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp3 triliun sementara penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp11,8 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Penanaman Modal BKPM Siswantoro mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif fiskal dalam mendorong minat investor untuk menanamkan modal di Kapet.
Insentif tersebut tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen (tax allowance) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan investor di Kapet. Selain itu, investor juga diberi pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian fiskal mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut maksimal 10 tahun.
Bahkan, kata dia, juga dikenakan kompensasi pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Penegasan itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih seiring rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sejumlah lokasi di Sulawesi.
"Kita ingin Kapet dan KEK berjalan dan saling terintegrasi. Belum adanya aturan jelas dalam optimalisasi Kapet, memicu koordinasi pusat dan daerah cenderung tumpang tindih," ungkap Ketua Dewan Pembina BKPRS, Anwar Adnan Saleh, Kamis (5/12/2013).
Menurut Anwar, masih minimnya dukungan infrastruktur, kelembagaan, dan investasi, membuat Kapet di regional Sulawesi belum mampu berkontribusi banyak dalam mendorong perekonomian daerah.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada regulasi baru dari pemerintah agar Kapet dapat bersinergi dengan Master Plan Perencanaan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Regulasi tersebut untuk memperkuat posisi Kapet agar mendapatkan alokasi pendanaan yang berasal dari struktur APBN tiap tahunnya.
Menurut Adnan yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat, regulasi untuk memperkuat posisi Kapet agar mendapatkan alokasi pendanaan yang berasal dari struktur APBN tiap tahunnya.
Berdasarkan Keppres No. 150/2000, pada regional Sulawesi terdapat empat lokasi Kapet di 4 provinsi yakni Kapet Parepare (Sulsel), Kapet Manado-Bitung (Sulut), Kapet Bank-Sejahtera (Sulteng) dan Kapet Palapas (Sultra).
Sementara untuk provinsi Sulawesi Barat dan Gorontalo direncanakan membentuk Kapet pada tahun depan, mengingat kedua provinsi tersebut provinsi termuda di regional Sulawesi.
Empat Kapet yang berada di regional Sulawesi berfokus pada industri berbasis komoditas daerah masing-masing, di mana sebagian besar Kapet beroritensi pada pengembangan industri pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan dan pengolahan.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kontribusi realisasi investasi swasta di empat Kapet di Sulawesi masih minim. Bahkan tahun ini tidak mampu menyerap penanaman modal dari investor hingga kuartal III-2013.
Realisasi investasi di regional Sulawesi hanya Rp14,8 triliun, yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp3 triliun sementara penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp11,8 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Penanaman Modal BKPM Siswantoro mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif fiskal dalam mendorong minat investor untuk menanamkan modal di Kapet.
Insentif tersebut tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen (tax allowance) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan investor di Kapet. Selain itu, investor juga diberi pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian fiskal mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut maksimal 10 tahun.
Bahkan, kata dia, juga dikenakan kompensasi pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
(gpr)
Lihat Juga :