Atasi broker di sektor hilir gas butuh kodifikasi

Senin, 09 Desember 2013 - 10:40 WIB
Atasi broker di sektor hilir gas butuh kodifikasi
Atasi broker di sektor hilir gas butuh kodifikasi
A A A
Sindonews.com – Praktisi Minyak dan Gas (Migas) Erie Soedarmo mengatakan tanpa adannya pengaturan atau metoda pemetaan (kodifikasi) bisnis hilir yang komprehensif, membuat trader ini hanya sebagai broker calo denga kekuatan politik di belakangnya.

Trader gas yang saat ini ada di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan menyalahgunakan UU 22/2001 tentang Migas. Menurut Erie jika para trader tersebut memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi dengan menekan perusahaan lain ini namannya tidak benar. “Dan ini kesalahan yang fatal. Oleh sebab itu UU 22 tahun 2001 tersebut harus segera direvisi,” terang Erie dalam rilisnya di Jakarta, Senin (8/12/2013).

Sejatinnya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM) dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara yang ideal seperti yang dicita-citakan di dalam UUD 1945.

Selain itu dengan adannya UU, PP dan PM, dapat mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Namun kenyataannya kerap kali UU, PP dan PM dijadikan alat untuk menekan pihak lain atau justru memuncukan berkembangnnya broker atau trader.

Menurut, dia memang dalam UU 22 / 2001 mengenal yang namanya trader sebagai salahsatu bagian dari rente bisnis migas. Adannya trader ini juga dipertegas dengan adannya PP No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM 19/2009 yang mengakomodai trader tanpa fasilitas untuk bermain disektor hilir gas.

“Padahal dalam pasar terbuka tidak boleh ada yang memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi. Sebenarnya open access bisa berjalan di negara yang telah memiliki infrastrktur gas cukup matang. Sehingga para trader tersebut bisa hidup dikarenakan open access tersebut sudah muncul sendiri,” tandasnya

Erie mengingatkan bahwa yang harus diingat dalam UU 22 / 2001, mengamanahkan open access tidak hanya bicara pipa gas saja. Tetapi infrastrktur gas lainya seperti terminal Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Natural Gas (LNG), Adsorbed Natural Gas (ANG). Jadi tidak bisa bicara sepotong saja di pipa gas saja.

Yang paling bijak dan harus segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertikaian antar dua BUMN penyalur gas ini adalah dengan membentuk BUMN khusus. Nantinnya BUMN ini khusus membangun infrastrktur gas baik itu pipa transmisi, distribusi, FSRU, terminal LNG dan semua yang terkait dengan fasilitas gas yang dibutuhkan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6450 seconds (0.1#10.140)