Atasi broker di sektor hilir gas butuh kodifikasi

Senin, 09 Desember 2013 - 10:40 WIB
Atasi broker di sektor...
Atasi broker di sektor hilir gas butuh kodifikasi
A A A
Sindonews.com – Praktisi Minyak dan Gas (Migas) Erie Soedarmo mengatakan tanpa adannya pengaturan atau metoda pemetaan (kodifikasi) bisnis hilir yang komprehensif, membuat trader ini hanya sebagai broker calo denga kekuatan politik di belakangnya.

Trader gas yang saat ini ada di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan menyalahgunakan UU 22/2001 tentang Migas. Menurut Erie jika para trader tersebut memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi dengan menekan perusahaan lain ini namannya tidak benar. “Dan ini kesalahan yang fatal. Oleh sebab itu UU 22 tahun 2001 tersebut harus segera direvisi,” terang Erie dalam rilisnya di Jakarta, Senin (8/12/2013).

Sejatinnya Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM) dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara yang ideal seperti yang dicita-citakan di dalam UUD 1945.

Selain itu dengan adannya UU, PP dan PM, dapat mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Namun kenyataannya kerap kali UU, PP dan PM dijadikan alat untuk menekan pihak lain atau justru memuncukan berkembangnnya broker atau trader.

Menurut, dia memang dalam UU 22 / 2001 mengenal yang namanya trader sebagai salahsatu bagian dari rente bisnis migas. Adannya trader ini juga dipertegas dengan adannya PP No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM 19/2009 yang mengakomodai trader tanpa fasilitas untuk bermain disektor hilir gas.

“Padahal dalam pasar terbuka tidak boleh ada yang memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi. Sebenarnya open access bisa berjalan di negara yang telah memiliki infrastrktur gas cukup matang. Sehingga para trader tersebut bisa hidup dikarenakan open access tersebut sudah muncul sendiri,” tandasnya

Erie mengingatkan bahwa yang harus diingat dalam UU 22 / 2001, mengamanahkan open access tidak hanya bicara pipa gas saja. Tetapi infrastrktur gas lainya seperti terminal Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Natural Gas (LNG), Adsorbed Natural Gas (ANG). Jadi tidak bisa bicara sepotong saja di pipa gas saja.

Yang paling bijak dan harus segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertikaian antar dua BUMN penyalur gas ini adalah dengan membentuk BUMN khusus. Nantinnya BUMN ini khusus membangun infrastrktur gas baik itu pipa transmisi, distribusi, FSRU, terminal LNG dan semua yang terkait dengan fasilitas gas yang dibutuhkan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
8 menit yang lalu
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
49 menit yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
1 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
1 jam yang lalu
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
1 jam yang lalu
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved