28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) mengutarakan, ada 28 kesepakatan komersial yang telah disepakati pada pertemuan industri hulu minyak dan gas 2022 yang berpotensi meraup penerimaan sekitar USD2,3 miliar atau Rp35,6 triliun (kurs Rp15.500). Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai prosedur election not to take in kind (ENTIK).
"Potensi penerimaan mencapai USD2,3 miliar dolar AS," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dikutip Jumat (25/11/2022).
ENTIK merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara. Kemudian ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.
Dari 28 perjanjian tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari. Sementara, perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU) dengan rentang durasi kontrak dua hingga 11 tahun.
Dwi membeberkan, penandatanganan kontrak tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. "Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik.
Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatra Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN. LPG dari Sumatra Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional," ucap Dwi.
"Potensi penerimaan mencapai USD2,3 miliar dolar AS," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dikutip Jumat (25/11/2022).
ENTIK merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara. Kemudian ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.
Dari 28 perjanjian tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari. Sementara, perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU) dengan rentang durasi kontrak dua hingga 11 tahun.
Dwi membeberkan, penandatanganan kontrak tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. "Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik.
Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatra Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN. LPG dari Sumatra Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional," ucap Dwi.
(uka)