28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun

Jum'at, 25 November 2022 - 16:19 WIB
loading...
28 Kesepakatan Migas...
28 kesepakatan migas berpotensi datangkan penerimaan puluhan triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) mengutarakan, ada 28 kesepakatan komersial yang telah disepakati pada pertemuan industri hulu minyak dan gas 2022 yang berpotensi meraup penerimaan sekitar USD2,3 miliar atau Rp35,6 triliun (kurs Rp15.500). Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai prosedur election not to take in kind (ENTIK).

Baca juga: Banyak Harta Karun RI Belum Digarap, Terpendam di 68 Cekungan

"Potensi penerimaan mencapai USD2,3 miliar dolar AS," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dikutip Jumat (25/11/2022).

ENTIK merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara. Kemudian ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.

Dari 28 perjanjian tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari. Sementara, perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU) dengan rentang durasi kontrak dua hingga 11 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas hingga Nuklir dengan Rusia
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Selat Hormuz Pasca Ali...
Selat Hormuz Pasca Ali Khamenei dan Implikasinya ke Energi Migas Indonesia
Pramono Panggil Dirut...
Pramono Panggil Dirut TransJakarta soal Kecelakaan yang Menewaskan Pejabat SKK Migas
Rekomendasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved