Kenaikan tarif tol belum diimbangi pelayanan

Senin, 09 Desember 2013 - 10:54 WIB
Kenaikan tarif tol belum diimbangi pelayanan
Kenaikan tarif tol belum diimbangi pelayanan
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan Surat Keputusan Kemen PU No. 490/KPTS/M/2013, tarif tol dalam kota kembali naik. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan telah meneken SK tersebut pada 28 November 2013 lalu dengan alasan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi berdasarkan data BPS.

Selain itu, kenaikan tarif telah sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tol yang pada pasal 48 ayat 3 disebutkan kenaikan tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun.

Rencananya, kenaikan tarif 14 ruas tol akan dilaksanakan serentak pada 11 Oktober 2013, namun untuk tol dalam kota Jakarta terjadi penundaan yang disebabkan ruas tol belum memenuhi standar pelayanan minimum serta kurangnya lampu penerangan jalan.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Arief Witjaksono menjelaskan, matinya lampu jalan karena ada pergantian teknologi penerangan menggunakan teknologi cahaya matahari (solar cell). Pihak Jasa Marga selaku operator jalan tol dalam kota menuturkan pemasangan lampu jalan akan selesai dalam waktu dua minggu. Kini kekurangan tersebut telah dilengkapi sehingga tarif tol dalam kota pun jadi naik per 5 Desember 2013.

Menanggapi hal itu, aktivis angkatan 1998, Ulung Rusman menilai, meskipun tarif tol telah naik namun kemacetan masih saja terjadi. Kendati demikian, tidak mengurangi animo pengendara.

"Kemacetan di ruas tol dalam kota tidak dapat dicegah. Karena jumlah kendaraan di ibukota sudah terlampau banyak," kata Ulung Rusman, Minggu (8/12/2013) malam.

Salah satu pihak yang merasakan dampak langsung kenaikan tarif tol adalah pengusaha. Karena kenaikan tarif ini otomatis berdampak pada biaya produksi yang harus ditanggung.

Menurutnya, fungsi jalan tol dalam kota sebagai salah satu jalur transportasi utama harus ditingkatkan. "Kemacetan menuju pelabuhan juga termasuk salah satu masalah yang harus dipecahkan," ucap Rusman yang juga pengusaha itu.

Menurut Ulung, kemacetan setiap pagi dan sore hari membuat jalan tol sama saja dengan jalan umum lainnya. Pengurus INTI ini mengatakan, dengan kenaikan tarif sekitar Rp1.000–2.000 untuk setiap golongan harus diimbangi dengan pelayanan bagi pengguna jalan tol. "Minimal operator mampu mengatasi kemacetan yang selalu terjadi di jam-jam sibuk," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0312 seconds (0.1#10.140)