Ini jurus Samsat Jabar relokasi warga Jatigede
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengatasi permasalahan sosial bagi penduduk yang tidak dipayungi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1975 maka Kepala Satuan Manunggal Satu Atap sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja mempunyai rekomendasi tersendiri.
Deny melontarkan ide masyarakat yang tidak dipayungi Permendagri tersebut akan diberi dana untuk jatah hidup selama setahun dan dipindahkan dengan jarak sejauh-jauhnya 20 kilometer dari lokasi tempat tinggal mereka yang lama.
"Kemudian diberi uang pembongkaran. Mau kontraktor atau sendiri uangnya ada. Lalu kita usulkan uang transportasi Rp13 juta per Kepala Keluarga (KK)," terang Deny di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/11/2013).
Deny juga memastikan tidak ada penggantian dengan basis per meter untuk mereka yang tidak dipayungi Permendagri tersebut, pasalnya tanah tersebut sebenarnya telah dibebaskan oleh Pemerintah.
"Tapi karena mereka mayoritas warga miskin, terus kalau pindah mau tinggal dimana. Makanya kita beri jatah hidup dan sewa rumah untuk setahun," lanjutnya.
Sedangkan untuk masyrakat yang telah dipayungi Permendagri Tahun 1975, Deny memastikan ada sekitar 4.650 KK akan ditempatkan dalam lahan total seluas 400 hektare dan mendapatkan rumah tipe 36 sebanyak 1.000 rumah, daerta mendapatkan jatah hidup terlebih dahulu.
Tapi memang dikarenakan mepetnya jadwal penggenangan dengan pembangunan rumah yang sedianya dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat, maka Samsat mengusulkan ide kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp82 juta per Kepala Keluarga.
"Karena dari 4.650 KK atau 1.677 rumah baru ada 700 rumah yang terbangun. Sisanya kita usulkan untuk ganti dengan uang supaya cepat dan kita serahkan ke masyarakat yang punya hak," tandas Deny.
Deny melontarkan ide masyarakat yang tidak dipayungi Permendagri tersebut akan diberi dana untuk jatah hidup selama setahun dan dipindahkan dengan jarak sejauh-jauhnya 20 kilometer dari lokasi tempat tinggal mereka yang lama.
"Kemudian diberi uang pembongkaran. Mau kontraktor atau sendiri uangnya ada. Lalu kita usulkan uang transportasi Rp13 juta per Kepala Keluarga (KK)," terang Deny di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/11/2013).
Deny juga memastikan tidak ada penggantian dengan basis per meter untuk mereka yang tidak dipayungi Permendagri tersebut, pasalnya tanah tersebut sebenarnya telah dibebaskan oleh Pemerintah.
"Tapi karena mereka mayoritas warga miskin, terus kalau pindah mau tinggal dimana. Makanya kita beri jatah hidup dan sewa rumah untuk setahun," lanjutnya.
Sedangkan untuk masyrakat yang telah dipayungi Permendagri Tahun 1975, Deny memastikan ada sekitar 4.650 KK akan ditempatkan dalam lahan total seluas 400 hektare dan mendapatkan rumah tipe 36 sebanyak 1.000 rumah, daerta mendapatkan jatah hidup terlebih dahulu.
Tapi memang dikarenakan mepetnya jadwal penggenangan dengan pembangunan rumah yang sedianya dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat, maka Samsat mengusulkan ide kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp82 juta per Kepala Keluarga.
"Karena dari 4.650 KK atau 1.677 rumah baru ada 700 rumah yang terbangun. Sisanya kita usulkan untuk ganti dengan uang supaya cepat dan kita serahkan ke masyarakat yang punya hak," tandas Deny.
(gpr)