OJK menetap saham Sido Muncul jadi efek syariah
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul sebagai efek syariah sesuai dengan Keputusan DK OJK Nomor Kep-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Dalam keterangannya di situs resmi OJK dijelaskan bahwa keputusan penetapan efek Sido Muncul adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul.
Adapun bahan penelaahan yang digunakan, meliputi dokumen pernyataan pendaftaran dan data tertulis pendukung lainnya yang diperoleh dari emiten dan pihak-pihak yang dapat dipercaya.
Semenatar OJK menelaah daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik secara periodik.
Telaah atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Dalam keterangannya di situs resmi OJK dijelaskan bahwa keputusan penetapan efek Sido Muncul adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul.
Adapun bahan penelaahan yang digunakan, meliputi dokumen pernyataan pendaftaran dan data tertulis pendukung lainnya yang diperoleh dari emiten dan pihak-pihak yang dapat dipercaya.
Semenatar OJK menelaah daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik secara periodik.
Telaah atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
(rna)