KPPU tegaskan belum restui XL caplok Axis

Rabu, 11 Desember 2013 - 19:12 WIB
KPPU tegaskan belum...
KPPU tegaskan belum restui XL caplok Axis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan, bahwa penilaian atas akuisisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) terhadap PT Axis Telekom Indonesia ke tahap penilaian menyeluruh, sehingga belum direstui.

Ketua KPPU, Nawir Messi menjelaskan, dari penilai awal pihaknya melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold.

"Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi," kata dia dalam rilisnya, Rabu (11/12/2013).

Dalam penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.

Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi adalah sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian ini akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.

"Sesuai perintah UU, Kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," kata Nawir.

Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang sangat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU, kata dia, juga dapat memberikan pendapat Komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," jelasnya.

Nawir menuturkan, berdasarkan pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No 57/2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 2/2013, KPPU pada 1 Agustus 2013 telah menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelanggan 4G XL Axiata...
Pelanggan 4G XL Axiata Tembus 90%, BTS 3G Tersisa 4.221
XL Axiata Punya 2.300...
XL Axiata Punya 2.300 BTS 4G di Aceh, Melayani 1 Juta Pelanggan
XL Mulai Demo Layanan...
XL Mulai Demo Layanan 5G, Ada 4K, VR, dan Cloud Gaming
Ultah ke 25, XL Axiata...
Ultah ke 25, XL Axiata Kenalkan Layanan XL SATU
Internet Fiber XL Satu...
Internet Fiber XL Satu Kini Ditawarkan Hanya Rp276 Ribu Per Bulan
Link Net dan XL Axiata...
Link Net dan XL Axiata Gabungkan Layanan Internet di Dalam dan Luar Rumah
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved