KPPU tegaskan belum restui XL caplok Axis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan, bahwa penilaian atas akuisisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) terhadap PT Axis Telekom Indonesia ke tahap penilaian menyeluruh, sehingga belum direstui.
Ketua KPPU, Nawir Messi menjelaskan, dari penilai awal pihaknya melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold.
"Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi," kata dia dalam rilisnya, Rabu (11/12/2013).
Dalam penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.
Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi adalah sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian ini akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.
"Sesuai perintah UU, Kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," kata Nawir.
Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang sangat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU, kata dia, juga dapat memberikan pendapat Komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," jelasnya.
Nawir menuturkan, berdasarkan pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No 57/2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 2/2013, KPPU pada 1 Agustus 2013 telah menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.
Ketua KPPU, Nawir Messi menjelaskan, dari penilai awal pihaknya melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold.
"Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi," kata dia dalam rilisnya, Rabu (11/12/2013).
Dalam penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.
Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi adalah sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian ini akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.
"Sesuai perintah UU, Kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," kata Nawir.
Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang sangat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU, kata dia, juga dapat memberikan pendapat Komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," jelasnya.
Nawir menuturkan, berdasarkan pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No 57/2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 2/2013, KPPU pada 1 Agustus 2013 telah menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.
(izz)