PTBA jual listrik 4-10 MW ke PLN
A
A
A
Sindonews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjual kelebihan daya listrik (exess power) sebesar 4-10 megawatt (MW) ke PT Perusahaan Lustrik Negara (PLN) dengan tarif Rp787,20 per kWh.
Dalam keterangannya di Jakarta dijelaskan bahwa kelebihan daya listrik tersebut dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) Pelabuhan tarahan berkapasitas 2x8 MW. Adapun kontrak penjualan daya listrik itu selama 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan berikutnya.
Perjanjian pembelian daya listrik ini telah dilakukan antara kedua perseroan pada hari kemarin, (Rabu, 18/12/2013).
Sebelumnya, PTBA menggunakan tenaga listrik dari PLN untuk operasional Pelabuhan Tarahan di Bandar Lampung. Dengan beroperasinya PLTU Pelabuhan Tarahan, PTBA akan menghemat biaya konsumsi energi sebesar Rp320 miliar untuk operasional selama 20 tahun.
Selain itu, PTBA juga akan terhindar dari kekhawatiran perubahan tarif listrik yang mengalami kenaikan secara periodik. Di sisi lain, PLTU Pelabuhan tarahan ini sejalan dengan program pemerintah menekan pemakaian BBM.
Sementara itu, dengan dikembalikannya tenaga listrik milik PLN yang selama ini digunakan PTBA dan ditambah volume penjualan daya listrik dari PTBA akan membantu PLN menekan keterbatasan daya listrik untuk masyarakat sebesar 12,6018,6 MW.
PTBA sebelumnya juga telah melakukan penandatanganan serupa dari PLTU Tanjung Enim 3x10 MW dengan tarif sama. Dari 30 MW listrik yang dihasilkan, sekitar 24 MW digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penambangan dan penunjang perusahaan, sedangkan sisanya 6 MW dijual ke PLN.
Untuk memenuhi permintaan batu bara, PTBA akan meningkatkan kapasitas Pelabuhan Tarahan menjadi 25 juta ton dari posisi saat ini 13 juta ton per tahun.
Untuk itu, PTBA membangun jetty baru berkapasitas 150.000-2000.000 DWT, yang dapat disandari dua kapal termasuk satu kapal dengan tonase 80.000 DWT. Jetty ini ditargetkan rampung pada kuartal II/2014.
Dalam keterangannya di Jakarta dijelaskan bahwa kelebihan daya listrik tersebut dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) Pelabuhan tarahan berkapasitas 2x8 MW. Adapun kontrak penjualan daya listrik itu selama 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan berikutnya.
Perjanjian pembelian daya listrik ini telah dilakukan antara kedua perseroan pada hari kemarin, (Rabu, 18/12/2013).
Sebelumnya, PTBA menggunakan tenaga listrik dari PLN untuk operasional Pelabuhan Tarahan di Bandar Lampung. Dengan beroperasinya PLTU Pelabuhan Tarahan, PTBA akan menghemat biaya konsumsi energi sebesar Rp320 miliar untuk operasional selama 20 tahun.
Selain itu, PTBA juga akan terhindar dari kekhawatiran perubahan tarif listrik yang mengalami kenaikan secara periodik. Di sisi lain, PLTU Pelabuhan tarahan ini sejalan dengan program pemerintah menekan pemakaian BBM.
Sementara itu, dengan dikembalikannya tenaga listrik milik PLN yang selama ini digunakan PTBA dan ditambah volume penjualan daya listrik dari PTBA akan membantu PLN menekan keterbatasan daya listrik untuk masyarakat sebesar 12,6018,6 MW.
PTBA sebelumnya juga telah melakukan penandatanganan serupa dari PLTU Tanjung Enim 3x10 MW dengan tarif sama. Dari 30 MW listrik yang dihasilkan, sekitar 24 MW digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penambangan dan penunjang perusahaan, sedangkan sisanya 6 MW dijual ke PLN.
Untuk memenuhi permintaan batu bara, PTBA akan meningkatkan kapasitas Pelabuhan Tarahan menjadi 25 juta ton dari posisi saat ini 13 juta ton per tahun.
Untuk itu, PTBA membangun jetty baru berkapasitas 150.000-2000.000 DWT, yang dapat disandari dua kapal termasuk satu kapal dengan tonase 80.000 DWT. Jetty ini ditargetkan rampung pada kuartal II/2014.
(rna)