Perbanas gelar seminar hadapi kejahatan money laundering

Kamis, 19 Desember 2013 - 20:32 WIB
Perbanas gelar seminar hadapi kejahatan money laundering
Perbanas gelar seminar hadapi kejahatan money laundering
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) hari ini menyelenggarakan seminar dengan tema “Tinjauan Hukum Atas Peran Perbankan di Indonesia Dalam Menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”.

Seminar ini antara lain menghadirkan pakar dalam bidang Money Laundering/Pencucian Uang dan Counter Terrorist Financing, yaitu pengacara perbankan Pradjoto.

Ketua Bidang Hukum Perbanas yang juga Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk L. Wulan Tumbelaka mengatakan, kejahatan money laundering atau pencucian uang kini dapat dilakukan oleh masyarakat dari berbagai lapisan.

Teknik yang digunakan pun semakin canggih dan berkembang, sehingga seakan berlomba-lomba dengan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Melalui seminar ini, Perbanas mengajak segenap kalangan, baik dari perbankan maupun masyarakat, untuk berbagi pengalaman serta berperan aktif dalam mengawasi transaksi-transaksi keuangan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” kata Wulan di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Sementara itu, dalam paparannya, Pradjoto menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi serta globalisasi dalam sistem perbankan menyebabkan perbankan menjadi sasaran utama pelaku kejahatan pencucian uang.

Hal ini dimungkinkan karena perbankan masih memegang peranan yang strategis dalam menunjang sistem keuangan termasuk di Indonesia. Selain itu, faktor kerahasiaan bank yang sangat ketat menjadi salah satu pertimbangan dari pelaku kejahatan pencucian uang.

Oleh karenanya, lanjut Pradjoto, penting untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam setiap transaksi perbankan.

“Selain itu, perlu juga pengawasan serta komitmen yang kuat dari direksi dan komisaris perbankan, serta melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi yang mencurigakan,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1782 seconds (0.1#10.140)