IMES: Larangan ekspor mineral mentah harus jelas

Sabtu, 21 Desember 2013 - 12:19 WIB
IMES: Larangan ekspor...
IMES: Larangan ekspor mineral mentah harus jelas
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah melarang ekspor mineral mentah ke luar negeri yang berlaku efektif pada 12 Januari 2014 memicu perdebatan publik. Pemerintah didesak untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa tak ada toleransi atas rencana itu, semua diberlakukan, baik bagi pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kesepakatan itu diambil melalui Menteri ESDM Jero Wacik dan DPR yang diwakili Komisi VII pada 5 Desember 2013.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman memandang persoalan pelarangan ekspor mineral ini patut disikapi secara hati-hati.

“Pemerintah penting memberi ketegasan apakah pelarangan ekspor mineral itu benar-benar diberlakukan bagi semua perusahaan tambang dan mineral yang sudah berproduksi, baik KK maupun IUP, atau bagi pemegang KK ada kemudahan berupa dispensasi dan relaksasi ekspor. Sementara bagi pemegang IUP tidak sama sekali?" kata Erwin dalam siaran persnya yang dilansir Sabtu (21/12/2013).

"Lalu, bagaimana dengan persoalan tenaga kerja dan industri kecil dan menegah yang terancam gulung tikar akibat penutupan perusahaan? Ini yang harus dijelaskan agar ada kepastian hukum dan tidak memicu keresahan sosial,” jelasnya.

Erwin menilai kebijakan ini berguna untuk peningkatan nilai tambah produk mineral Indonesia, namun jika pemerintah tidak memberi penjelasan utuh, maka dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, dan perusahaan tambang gulung tikar, adalah risiko yang ada di depan mata. Belum lagi dengan dampak ekonomik berupa defisit neraca perdagangan akibat volume ekspor menurun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9719 seconds (0.1#10.140)