Ini daftar revisi DNI terbaru
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Koordinasi membahas Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berhasil merumuskan beberapa bidang yang mengalami relaksasi dan pembatasan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengatakan, revisi DNI ini dikelompokkan dalam lima kelompok besar yang dibagi berdasarkan revisinya.
"Ini sudah final dalam diskusi tadi dan Perpres No 36 Tahun 2010 siap diajukan ke Presiden untuk disahkan," ujar Mahendra di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Bidang-bidang yang direvisi tersebut, Pertama revisi yang dilakukan untuk menjadikan bidang usaha lebih terbuka untuk PMA seperti perhubungan, penyelenggaraan ujian kendaraan bermotor (KIR), kesehatan, periklanan, dan sektor Keuangan.
Kedua, kelompok bidang usaha yang dibatasi PMA, terutama untuk jasa perdagangan. Misalnya, jasa distributor maksimal PMA akan menjadi 33 persen. Kemudian, pergudangan, cold storage untuk PMA di pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.
Ketiga, sektor usaha yang mengalami harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, terutama di sektor komunikasi dan informatika. Seperti penyelenggaran jaringan telekomunikasi tetap, PMA maksimal 65 persen, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintegrasi dengan Jasa multimedia, PMA maksimal 65 persen, dan penyelenggara jasa multimedia, PMA maksimal sebesar 49 persen.
Keempat, ketentuan PMA untuk royek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau PPP atau pengelolaan dari konsesi masa PPP, yang meliputi sektor perhubungan pekerjaan umum, sektor ESDM.
Kelima, bidang usaha yang disesuaikan dengan UU atau peraturan lainnya, yang meliputi sektor pertanian dan sektor perdagangan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengatakan, revisi DNI ini dikelompokkan dalam lima kelompok besar yang dibagi berdasarkan revisinya.
"Ini sudah final dalam diskusi tadi dan Perpres No 36 Tahun 2010 siap diajukan ke Presiden untuk disahkan," ujar Mahendra di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Bidang-bidang yang direvisi tersebut, Pertama revisi yang dilakukan untuk menjadikan bidang usaha lebih terbuka untuk PMA seperti perhubungan, penyelenggaraan ujian kendaraan bermotor (KIR), kesehatan, periklanan, dan sektor Keuangan.
Kedua, kelompok bidang usaha yang dibatasi PMA, terutama untuk jasa perdagangan. Misalnya, jasa distributor maksimal PMA akan menjadi 33 persen. Kemudian, pergudangan, cold storage untuk PMA di pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.
Ketiga, sektor usaha yang mengalami harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, terutama di sektor komunikasi dan informatika. Seperti penyelenggaran jaringan telekomunikasi tetap, PMA maksimal 65 persen, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintegrasi dengan Jasa multimedia, PMA maksimal 65 persen, dan penyelenggara jasa multimedia, PMA maksimal sebesar 49 persen.
Keempat, ketentuan PMA untuk royek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau PPP atau pengelolaan dari konsesi masa PPP, yang meliputi sektor perhubungan pekerjaan umum, sektor ESDM.
Kelima, bidang usaha yang disesuaikan dengan UU atau peraturan lainnya, yang meliputi sektor pertanian dan sektor perdagangan.
(izz)