Serapan anggaran Kementerian Kominfo capai 95%
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan penyerapan anggaran tidak bisa 100 persen hingga penghujung tahun ini.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memperkirakan, Kementerian Kominfo hingga akhir tahun ini menyerap anggaran sekitar 93-95 persen untuk seluruh direktorat jenderal (ditjen) dan 60 persen untuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
"Pencapaian peyerapan ini tidak mencapai 100 persen disebabkan oleh beberapa faktor," kata dia dalam rilisnya seperti dikutip Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Adapun, sejumlah faktor itu adalah efisiensi seperi belanja modal dan pengurangan perjalanan dinas; pemotongan anggaran karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan adanya pekerjaan yang secara fisik telah rampung, tapi secara administrasi anggaran belum terserap.
Faktor lainnya, sejumlah pengadaan barang yang batal dilakukan serta penyesuaian proses lelang menjadi swakelola dan proses anggaran tunjangan kinerja yang belum dibayarkan.
Sementara pada BP3TI, adanya sejumlah paket pengadaaan yang dibatalkan karena keterbatasan waktu dan personil, adanya jumlah moratorium pembayaran atas permintaan Komisi I DPR dan adanya sistem pembayaran multiiyears yang belum dibayarkan.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memperkirakan, Kementerian Kominfo hingga akhir tahun ini menyerap anggaran sekitar 93-95 persen untuk seluruh direktorat jenderal (ditjen) dan 60 persen untuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
"Pencapaian peyerapan ini tidak mencapai 100 persen disebabkan oleh beberapa faktor," kata dia dalam rilisnya seperti dikutip Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Adapun, sejumlah faktor itu adalah efisiensi seperi belanja modal dan pengurangan perjalanan dinas; pemotongan anggaran karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan adanya pekerjaan yang secara fisik telah rampung, tapi secara administrasi anggaran belum terserap.
Faktor lainnya, sejumlah pengadaan barang yang batal dilakukan serta penyesuaian proses lelang menjadi swakelola dan proses anggaran tunjangan kinerja yang belum dibayarkan.
Sementara pada BP3TI, adanya sejumlah paket pengadaaan yang dibatalkan karena keterbatasan waktu dan personil, adanya jumlah moratorium pembayaran atas permintaan Komisi I DPR dan adanya sistem pembayaran multiiyears yang belum dibayarkan.
(rna)