Panja Outsourching siap inisiasi hak interpelasi

Minggu, 29 Desember 2013 - 15:46 WIB
Panja Outsourching siap...
Panja Outsourching siap inisiasi hak interpelasi
A A A
Sindonews.com - Masalah tenaga kerja outsourching Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai saat ini belum ada titik terang. Hal ini dikarenakan banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR RI.

Oleh karena itu, Panja Outsourching menegaskan siap menginisiasi interpelasi Pemerintah terkait sikap Pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja.

"Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourching, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi,” tegas anggota Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh dalam rilisnya, Minggu (29/12/2013).

Dirinya menuturkan, Panja Outsourching sudah mendapatkan dukungan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. “Kita sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Dan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah,” ujarnya.

Poempida menegaskan, interpelasi masalah outsourching bukan untuk permainan politik, melainkan murni dukungan DPR untuk kepentingan para pekerja outsourching.

“Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Ia menuturkan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan (melalui Presiden) kepada kementerian terkait agar menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja outsourching BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yaitu pro poor, pro job, dan pro growth.

“Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah,” katanya.

Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada. “Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tukas Poempida.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
5 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
5 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
6 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
6 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
7 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
7 jam yang lalu
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved