Panja Outsourching siap inisiasi hak interpelasi
A
A
A
Sindonews.com - Masalah tenaga kerja outsourching Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai saat ini belum ada titik terang. Hal ini dikarenakan banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR RI.
Oleh karena itu, Panja Outsourching menegaskan siap menginisiasi interpelasi Pemerintah terkait sikap Pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja.
"Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourching, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi,” tegas anggota Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh dalam rilisnya, Minggu (29/12/2013).
Dirinya menuturkan, Panja Outsourching sudah mendapatkan dukungan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. “Kita sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Dan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah,” ujarnya.
Poempida menegaskan, interpelasi masalah outsourching bukan untuk permainan politik, melainkan murni dukungan DPR untuk kepentingan para pekerja outsourching.
“Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia menuturkan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan (melalui Presiden) kepada kementerian terkait agar menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja outsourching BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yaitu pro poor, pro job, dan pro growth.
“Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah,” katanya.
Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada. “Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tukas Poempida.
Oleh karena itu, Panja Outsourching menegaskan siap menginisiasi interpelasi Pemerintah terkait sikap Pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja.
"Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourching, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi,” tegas anggota Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh dalam rilisnya, Minggu (29/12/2013).
Dirinya menuturkan, Panja Outsourching sudah mendapatkan dukungan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. “Kita sudah mendapatkan dukungan tanda tangan 28 anggota DPR dari lintas fraksi. Dan jika mengacu pada Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka sudah sah untuk mengajukan interpelasi ke Pemerintah,” ujarnya.
Poempida menegaskan, interpelasi masalah outsourching bukan untuk permainan politik, melainkan murni dukungan DPR untuk kepentingan para pekerja outsourching.
“Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia menuturkan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan (melalui Presiden) kepada kementerian terkait agar menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja outsourching BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yaitu pro poor, pro job, dan pro growth.
“Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah,” katanya.
Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada. “Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tukas Poempida.
(gpr)