Iuran peserta BPJS ini tidak ditanggung pemerintah

Selasa, 31 Desember 2013 - 13:06 WIB
Iuran peserta BPJS ini tidak ditanggung pemerintah
Iuran peserta BPJS ini tidak ditanggung pemerintah
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang baru ini ditegaskan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden yang akan berlaku per 1 Januari 2014.

Adapun mengenai kepesertaan ditegaskan, peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (iuran tidak ditanggung pemerintah) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu di antaranya Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, dan Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja yang tidak disebutkan di atas yang menerima upah.

Adapun yang dimaksud Bukan Pekerja adalah Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,” bunyi Pasal 5 Pepres ini dikutip dari situs Setkab, Selasa (31/12/2013).

Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Namun kepesertaan yang langsung berlaku mulai 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan keluarganya, Peserta asuransi kesehatan persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) dan anggota keluarganya, dan Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan anggota keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini. Program tersebut mulai berlaku besok (1/1/2014).

Presiden SBY mengatakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diresmikan hari ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintahan yang dipimpin. Hal ini untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

"Saya seringkali mendengar keinginan dan harapan rakyat, agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun," ujar SBY.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)