Pertamina naikkan harga elpiji 12 kg hari ini

Rabu, 01 Januari 2014 - 13:22 WIB
Pertamina naikkan harga...
Pertamina naikkan harga elpiji 12 kg hari ini
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram (kg) menyusul tingginya harga pokok elpiji di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan makin besar.

“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina memberlakukan harga baru elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam rilisnya, Rabu (1/1/2014).

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kerugian yang dicatatkan akibat timpangnya harga produksi dan harga jual.

Konsumsi elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg tahun 2013 yang mencapai 977.000 ton, di sisi lain harga pokok perolehan elpiji rata-rata meningkat menjadi USD873 dan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar menyebabkan kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,7 triliun.

Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual elpiji nonsubsidi 12 kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan. Harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009, yaitu Rp5.850 per kg. Sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg.

Dengan kondisi ini, maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya, sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.

“Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat," tutur Ali.

Ali menjelaskan, untuk besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point). Bahkan dengan kenaikan ini, dia menuturkan, Pertamina masih "jual rugi" kepada konsumen elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg sebesar Rp2.100 per kg.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji nonsubsidi selama tahun 2011 hingga Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun, yang dapat dianggap menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.

Dengan pola konsumsi elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg di masyarakat yang umumnya dapat digunakan untuk 1-1,5 bulan, kenaikan harga tersebut akan memberikan dampak tambahan pengeluaran sampai Rp47.000 per bulan atau Rp.1.566 per hari.

Kondisi ini diyakini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat mengingat konsumen elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg adalah kalangan mampu. Untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro, pemerintah telah menyediakan elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga lebih murah.

Terkait kekhawatiran kenaikan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg akan memicu migrasi konsumen ke elpiji 3 kg, Ali mengatakan bahwa Pertamina saat ini telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg (SIMOL3K), yang diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai bulan Desember 2013.

Dengan adanya sistem ini, Pertamina akan dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya.

“Namun demikian, dukungan pemerintah tetap diharapkan melalui penerapan sistem distribusi tertutup elpiji 3 kg serta penerbitan ketentuan yang membatasi jenis konsumen yang berhak untuk menggunakan elpiji 3 kg,” ujar Ali.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8387 seconds (0.1#10.140)