Hatta minta porsi kenaikan TDL diatur
Kamis, 02 Januari 2014 - 13:30 WIB
Hatta minta porsi kenaikan TDL diatur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa meminta agar porsi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) diatur, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang dalam waktu dekat akan kembali menaikkan TDL tahun ini. Di mana kenaikan TDL golongan tertentu hingga 38,9 persen untuk industri golongan III dan 64,7 persen untuk industri golongan IV.
"Ya, itu sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR. Hanya saya meminta agar proporsinya diatur," kata Hatta Rajasa di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Hatta meminta rencana kenaikan TDL ini agar tidak terlalu memberatkan dunia usaha. Karena dunia usaha di Indonesia juga sedang menghadapi situasi tantangan yang tidak ringan.
"Jangan sampai nanti terjadi pemecatan (lay off). Namun tidak terhindarkan listrik itu naik dan itu sudah menjadi keputusan dalam APBN 2014," kata dia.
Meski demikian, pihaknya mengaku Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) belum dikeluarkan, sehingga belum bisa diatur.
"Betul, proporsinya yang harus diatur. Kalau rata-rata misalnya 15 persen yang mana proporsinya secara lebih berkeadilan proporsional yang bisa diatur. Itu adalah ESDM yang mengatur," pungkas Hatta.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang dalam waktu dekat akan kembali menaikkan TDL tahun ini. Di mana kenaikan TDL golongan tertentu hingga 38,9 persen untuk industri golongan III dan 64,7 persen untuk industri golongan IV.
"Ya, itu sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR. Hanya saya meminta agar proporsinya diatur," kata Hatta Rajasa di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Hatta meminta rencana kenaikan TDL ini agar tidak terlalu memberatkan dunia usaha. Karena dunia usaha di Indonesia juga sedang menghadapi situasi tantangan yang tidak ringan.
"Jangan sampai nanti terjadi pemecatan (lay off). Namun tidak terhindarkan listrik itu naik dan itu sudah menjadi keputusan dalam APBN 2014," kata dia.
Meski demikian, pihaknya mengaku Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) belum dikeluarkan, sehingga belum bisa diatur.
"Betul, proporsinya yang harus diatur. Kalau rata-rata misalnya 15 persen yang mana proporsinya secara lebih berkeadilan proporsional yang bisa diatur. Itu adalah ESDM yang mengatur," pungkas Hatta.
(izz)
Lihat Juga :