Melesat signifikan, saham dua emiten masuk UMA
A
A
A
Sindonews.com - Pada perdagangan perdana tahun 2014, Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mencatat dua emiten yang sahamnya ditetapkan sebagai Unusual Market Activity (UMA) atau ketidakwajaran dalam aktivitas efek.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan, dua emiten tersebut adalah PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
"Dengan ini, kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham IIKP dan SMRU yang di luar kebiasaan (UMA) dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Irvan dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Dia mengatakan, BEI telah meminta konfirmasi kepada IIKP pada 29 November 2013 dan SMRU pada 6 November 2013 terkait aktivitas sahamnya. Sementara shubungan dengan terjadinya UMA atas dua saham tersebut, maka otoritas BEI juga tengah mencermati perkembangan pola transaksi keduanya.
"Pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang pasar modal," ujar dia.
Tercatat pada 20 Desember 2013, saham IIKP di level Rp1.820 per saham dan pada 2 Januari 2014 meningkat ke level Rp2.200 per saham. Sedangkan, untuk saham SMRU yang pada 12 Desember 2013 yang berada pada level Rp200 per saham, namun pada 2 Januari 2014 langsung melesat 75 persen ke posisi Rp350 per saham.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan, dua emiten tersebut adalah PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
"Dengan ini, kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham IIKP dan SMRU yang di luar kebiasaan (UMA) dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Irvan dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Dia mengatakan, BEI telah meminta konfirmasi kepada IIKP pada 29 November 2013 dan SMRU pada 6 November 2013 terkait aktivitas sahamnya. Sementara shubungan dengan terjadinya UMA atas dua saham tersebut, maka otoritas BEI juga tengah mencermati perkembangan pola transaksi keduanya.
"Pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang pasar modal," ujar dia.
Tercatat pada 20 Desember 2013, saham IIKP di level Rp1.820 per saham dan pada 2 Januari 2014 meningkat ke level Rp2.200 per saham. Sedangkan, untuk saham SMRU yang pada 12 Desember 2013 yang berada pada level Rp200 per saham, namun pada 2 Januari 2014 langsung melesat 75 persen ke posisi Rp350 per saham.
(rna)