BPJS klaim tak ada kendala penuhi target JKN

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:32 WIB
BPJS klaim tak ada kendala...
BPJS klaim tak ada kendala penuhi target JKN
A A A
Sindonews.com - Tranformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah diresmikan sejak 1 Januari 2014, tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaanya.

Meskipun pada hari pertama pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak masyarakat yang salah alamat dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Solo, Budiman Siagiaan bisa memaklumi banyaknya warga masyarakat yang masih salah alamat dengan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pembuatan JKN.

Pasalnya, salah satu program yang dimiliki Jamsotek adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ketika masih menjadi Jamsostek. Namun, keluarnya kebijakan pemerintah, program tersebut berganti nama menjadi JKN yang di bawah kendali BPJS Kesehatan yang dulunya bernama PT Astek.

"Sejauh ini tidak ada permasalahan karena sejak awal persiapannya sudah matang, jadi lebih siap. Khusus jaminan pemeliharaan kesehatan yang sudah di alihkan ke BPJS Kesehatan," katanya di Solo Jawa Tengah, Jumat (3/1/2014).

Menurutnya, program pemerintah ini berjalan seperti apa yang diharapkan. Dimana per 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara khusus dilayani terpisah.

Sementara, target yang diharapkan bagi pendaftar program ini setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melindungi masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal yang ada di empat kabupatan dan satu Kota Surakarta bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Kita akan lebih agresif untuk perluasan kepesertaan," ucapnya.

Sehingga, masyarakat yang masih memegang kartu jaminan sebelumnya seperti Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek masih dapat digunakan selama tiga bulan dari sekarang sampai 31 Maret 2014. Sambil menunggu proses pengalihan data dari perusahaan.

Staf BPJS Kesehatan wilayah Solo Hariyatni mengatakan, masyarakat yang masih memegang kartu jaminan kesehatan sebelumnya yang masih bisa dilayani hingga tiga bulan sebelum keanggotannya di JKN selesai diproses.

Sedangkan khusus masyarakat Kota Solo yang memiliki program kesehatan peninggalan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, tidak bisa dialihkan ke JKN.

Pasalnya, untuk masuk ke skemanya BPJS Kesehatan yang utama adalah iurannya mengacu pada penerima PBI sebesar Rp19.225. PKMS merupakan Program Pemkot Solo yang dibiayai APBD. INi tidak bisa disamakan dengan program Jamkesmas yang secara otomatis bisa beralih ke JKN bila prosesnya selesai.

"Dulu ada Jamkesmas sekarang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada PKMS yang mengelola dari pemerintah kota. Jadi pengalihan sementara ini adalah PBI yang dulu bernama Jamkesmas yang dibiayai APBN," jelasnya.

Hariyatni mengatakan, masyarakat Kota Solo yang sudah mengantongi PKMS di persilakan mendaftarkan diri di program JKN secara mandiri. Sebab, program JKN merupakan program pemerintah yang berlakunya secara nasional, serta tidak ada plafon biaya.

"Dan bisa mendaftar perorangan asal mampu membayar iurannya. Bagi pendaftar perorangan yang sudah cuci darah, pengidap Kanker tetap kita layani sepenuhnya. Dan Tidak boleh di tolak," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6564 seconds (0.1#10.140)