Ribuan pekerja di Jateng belum tercover BPJS

Sabtu, 04 Januari 2014 - 06:07 WIB
Ribuan pekerja di Jateng...
Ribuan pekerja di Jateng belum tercover BPJS
A A A
Sindonews.com - Lebih dari 1.500 badan usaha di Jawa Tengah dengan ribuan pekerja yang selama ini tercover oleh Jamsostek belum tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini dikarenakan, dari badan usaha belum melakukan registrasi ke BPJS.

Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Divre 6 Jateng dan DIY, Veronica Margo mengakui, untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek memang masih mengalami kendala. Pasalnya, untuk perserta JPK Jamsostek tidak serta merta bisa langsung menjadi peserta BPJS. Untuk bisa menjadi peserta BPJS harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Untuk peserta BPJS adalah peserta Askes, Jamsostek, TNI/Polri dan masyarakat umum yang mendaftar secara pribadi. Seharunya keanggotaan BPJS itu bertahap, yang bergabung pertama seharusnya peserta Askes, TNI /Polri. Baru kemudian, dari jamsostek, karena membutuhkan registrasi ulang,” ujarnya, saat ditemui di kantornya Jalan Teuku Umar Semarang, Jumat (3/1/2014).

Dia mengungkapkan, dari sekitar 3.000 badan usaha yang sebelumnya terdaftar di Jamsostek baru 1.113 yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai bagian dari peserta BPJS Kesehatan. Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan di Jateng saat ini sekitar 17 jutaan jiwa.

”Hal ini dikarenakan kesadaran dari badan usaha masih kurang, padahal jaminan kesehatan sangat diperlukan oleh para pekerja,” katanya.

Veronica mengaku, dengan belum diregitrasikannya para karyawan ini, membuat sebagian peserta JPK Jamsostek ditolak pada saat melakukan pengobatan di rumah sakit. “Ini kan yang dirugikan masyarakat sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sebenarnya Askes dan Jamsostek sebelum berubah ke BPJS, sudah mensosialisasikan akan hal tersebut kepada seluruh perusahaan.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk registrasi terlebih dahulu, registrasi ini untuk menyatakan bahwa per 1 Januari bergabung ke BPJS,” tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang, Fachrorrazi menambahkan, bagi pasien yang terkendala dalam pelayanan kesehatannya lantaran belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.

Namun, bagi yang sudah pernah terdaftar sebagai peserta JPK Jamsostek bisa meminta perusahaannya untuk mendaftarkannya. ”Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan kena sanksi,” katanya.

Ditambahkannya, untuk biaya kepesertaan dari perusahaan berdasarkan Perpres 111 Tahun 2013 hanya 4,5 persen dengan rincian, pekerja dikenakan biaya 0,5 persen, sedangkan pemberi kerja dikenakan 4 persen. Namun, per tanggal 1 Juli mendatang, akan menjadi 5 persen, dan untuk pekerja dikenaak 1 persen.

Sedangkan untuk peserta mandiri, harus bayar premi sesuai kelas yang dipilih, yakni Rp59.500/jiwa/bulan untuk kelas 1, Rp42.500/jiwa/bulan untuk kelas 2, dan Rp25.500/jiwa/bulan pada kelas 3, yang dibayarkan setiap tanggal 10 melalui Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Sementara itu, meskipun BPJS sudah menyatakan melakukan sosialisasi secara menyeluruh, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika jaminan kesehatan saat ini sudah menjadi BPJS.

Salah seorang warga Mangkang, Robert, 37, yang ditemui di Posko BPJS RS Karyadi Semarang mengaku baru mengetahui jika ada BPJS. Dia pun tidak mengetahui bagaimana prosedur untuk pendaftaran sebagai anggota BPJS Kesehatan. “Belum tahu sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu Humas RS Kariadi Semarang, Darwito mengatakan, RS Karyadi membuka posko BPJS untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “Diharapkan dengan posko ini maka masyarakat bisa mengetahui manfaat dari program pemerintah ini,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
7 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
7 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
8 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
8 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
9 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved