Dahlan tampik pasang badan untuk Pertamina
Senin, 06 Januari 2014 - 14:42 WIB
Dahlan tampik pasang badan untuk Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram (kg) lantaran sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dahlan Iskan mengungkapkan, langkah tersebut bukanlah kesalahan Pertamina, namun dirinya. Namun, setelah mendapat protes dari Persiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia menampik anggapan bahwa dia sengaja pasang badan dalam kasus ini.
"Saya enggak komentar, pokoknya jangan salahkan Dirut Pertamina, jangan salahkan yang lain. Ini enggak soal pasang badan, tapi ini soal tanggung jawab," ujarnya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (6/1/2014).
Lebih lanjut, Dahlan mengungkapkan, kenaikan harga elpiji 12 kg ini, tadinya dianggap Pertamina tidak terlalu berpengaruh besar karena elpiji tersebut merupakan elpiji nonsubsidi.
"Kan logika Pertamina yang naik ini 12 kg, hanya 17 persen dari seluruh pemakai elpiji. Dari yang naik 17 persen seharusnya pengaruhnya tidak besar," katanya.
Dahlan melanjutkan, meskipun secara keseluruhan Pertamina mampu meraup untung. Namun untuk sisi penjualan elpiji, pihak Pertamina merugi cukup besar. "Yang ditemukan BPK itu adalah kerugian dari perdagangan elpiji yang subsidi," tambah dia.
Berdasarkan temuan BPK, Pertamina telah mengalami kerugian sebesar Rp22 triliun sejak 2009 lalu. Sementara untuk 2013, kerugian Pertamina untuk subsidi gas elpiji mencapai Rp7 triliun.
Meski demikian, Dahlan mengaku, ramainya kasus kenaikan harga Elpiji 12 kg ini tidak akan membuat pemerintah memutuskan untuk memperbanyak elpiji 3 kg. "Itu masuk kantong kiri dan kantong kanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dahlan Iskan bersama beberapa menteri lain dan juga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dahlan, kedatangannya bersama beberapa menteri lain adalah untuk berkonsultasi apakah bisa diadakan perbaikan terhadap kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghendaki kenaikan tersebut.
"Kita ingin berkonsultasi ke BPK boleh enggak, misalnya ada perbaikan, meskipun masih rugi tapi harga elpiji tidak besar yang penting ada koreksi dari temuan BPK itu," ujarnya.
Dahlan melanjutkan, keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 1 Januari 2014 lalu merupakan salah satu tindak lanjut atas penemuan BPK, dimana dalam pemeriksaan tahunan, BPK mencatat bahwa Pertamina mengalami kerugian Rp7 triliun dimana yang terbesar muncul dari elpiji 12 kg.
"Nah, kemudian ada rekomendasi elpiji naik, tapi memang dibatas waktu 60 hari, tapi tidak hanya itu rekomendasinya," tambahnya.
Dahlan melanjutkan, melalui segala upaya yang dilakukan, ia memastikan bahwa harga elpiji 12 kg akan segera diturunkan. Menurutnya, Presiden SBY keberatan dengan kenaikan harga dengan jumlah sebesar itu.
"Sudah pasti (akan ada kemungkinan penurunan harga), Presiden menghendaki jangan setinggi itulah kenaikannya. Namun menurut Dirut Pertamina kenaikan itu pun masih rugi, dan sudah memutuskan jangan naik setinggi itu. Jadi kita perlu konsultasi dengan BPK terkait ini," pungkasnya.
Dahlan Iskan mengungkapkan, langkah tersebut bukanlah kesalahan Pertamina, namun dirinya. Namun, setelah mendapat protes dari Persiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia menampik anggapan bahwa dia sengaja pasang badan dalam kasus ini.
"Saya enggak komentar, pokoknya jangan salahkan Dirut Pertamina, jangan salahkan yang lain. Ini enggak soal pasang badan, tapi ini soal tanggung jawab," ujarnya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (6/1/2014).
Lebih lanjut, Dahlan mengungkapkan, kenaikan harga elpiji 12 kg ini, tadinya dianggap Pertamina tidak terlalu berpengaruh besar karena elpiji tersebut merupakan elpiji nonsubsidi.
"Kan logika Pertamina yang naik ini 12 kg, hanya 17 persen dari seluruh pemakai elpiji. Dari yang naik 17 persen seharusnya pengaruhnya tidak besar," katanya.
Dahlan melanjutkan, meskipun secara keseluruhan Pertamina mampu meraup untung. Namun untuk sisi penjualan elpiji, pihak Pertamina merugi cukup besar. "Yang ditemukan BPK itu adalah kerugian dari perdagangan elpiji yang subsidi," tambah dia.
Berdasarkan temuan BPK, Pertamina telah mengalami kerugian sebesar Rp22 triliun sejak 2009 lalu. Sementara untuk 2013, kerugian Pertamina untuk subsidi gas elpiji mencapai Rp7 triliun.
Meski demikian, Dahlan mengaku, ramainya kasus kenaikan harga Elpiji 12 kg ini tidak akan membuat pemerintah memutuskan untuk memperbanyak elpiji 3 kg. "Itu masuk kantong kiri dan kantong kanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dahlan Iskan bersama beberapa menteri lain dan juga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dahlan, kedatangannya bersama beberapa menteri lain adalah untuk berkonsultasi apakah bisa diadakan perbaikan terhadap kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghendaki kenaikan tersebut.
"Kita ingin berkonsultasi ke BPK boleh enggak, misalnya ada perbaikan, meskipun masih rugi tapi harga elpiji tidak besar yang penting ada koreksi dari temuan BPK itu," ujarnya.
Dahlan melanjutkan, keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 1 Januari 2014 lalu merupakan salah satu tindak lanjut atas penemuan BPK, dimana dalam pemeriksaan tahunan, BPK mencatat bahwa Pertamina mengalami kerugian Rp7 triliun dimana yang terbesar muncul dari elpiji 12 kg.
"Nah, kemudian ada rekomendasi elpiji naik, tapi memang dibatas waktu 60 hari, tapi tidak hanya itu rekomendasinya," tambahnya.
Dahlan melanjutkan, melalui segala upaya yang dilakukan, ia memastikan bahwa harga elpiji 12 kg akan segera diturunkan. Menurutnya, Presiden SBY keberatan dengan kenaikan harga dengan jumlah sebesar itu.
"Sudah pasti (akan ada kemungkinan penurunan harga), Presiden menghendaki jangan setinggi itulah kenaikannya. Namun menurut Dirut Pertamina kenaikan itu pun masih rugi, dan sudah memutuskan jangan naik setinggi itu. Jadi kita perlu konsultasi dengan BPK terkait ini," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :