JPMorgan Chase setuju membayar denda USD2 M

Senin, 06 Januari 2014 - 19:07 WIB
JPMorgan Chase setuju membayar denda USD2 M
JPMorgan Chase setuju membayar denda USD2 M
A A A
Sindonews.com - JPMorgan Chase, bank AS yang digunakan Bernard Madoff untuk mendalangi penipuan terbesar dalam sejarah, dilaporkan telah setuju membayar denda sekitar USD2 miliar kepada pemerintah AS untuk menghindari litigation.

Dilansir dari Daily Star, Senin (6/1/2014), Madoff mendalangi penipuan yang disebut Ponzi investasi besar-besaran terungkap pada 2008 akibat krisis keuangan. Pada saat keruntuhannya, Madoff Securities mengklaim memiliki sekitar USD65 miliar aset klien, padahal hanya sekitar USD300 juta. Penipuan menghancurkan banyak investor dan memicu kemarahan publik sebagai penyebab krisis.

Laporan di Wall Street Journal dan New York Times, mengutip orang yang dekat dengan masalah, JPMorgan Chase akan mengumumkan penyelesaian pada pekan ini. The Wall Street Journal mengatakan: "Sebagian besar denda diperkirakan akan dialihkan ke korban Mr Madoff."

JPMorgan Chase, perbankan terbesar di AS berdasarkan aset merupakan bank utama yang digunakan Madoff selama lebih dari 20 tahun.

Sumber-sumber yang dikutip dalam dua makalah mengatakan, bank telah setuju untuk membayar sampai investigasi pidana dan perdata ditutup pemerintah federal, yang menduga bahwa bank telah mengabaikan tanda-tanda bahwa Madoff melakukan skema penipuan.

The New York Times mengatakan, pengumuman memperkirakan akan mengambil USD20 miliar, jumlah total yang dibayarkan oleh bank dalam 12 bulan terakhir untuk menyelesaikan berbagai investigasi pemerintah.

Makalah mencatat, bahwa bank menolak mengomentari laporan tetapi bersikeras bahwa semua stafnya telah bertindak dengan itikad baik. Berbagai pihak berwenang yang terlibat juga menolak memberikan komentar.

Madoff sendiri pada 2009, telah dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Likuidator bisnis Madoff, Irving Picard, mulai menindak bank dengan klaim hingga USD20 miliar sebagai ganti rugi. Tapi, hakim federal dan pengadilan banding menolak langkah tersebut, dengan alasan hanya investor tertipu yang berhak mengajukan tuntutan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1058 seconds (0.1#10.140)