16 perusahaan di DKI jalani proses penangguhan UMP

Selasa, 07 Januari 2014 - 11:37 WIB
16 perusahaan di DKI...
16 perusahaan di DKI jalani proses penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan, dari 50 perusahaan, hanya 16 perusahaan yang dapat melanjutkan proses pengajuan penangguhan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam rislinya kepada Sindonews, Selasa (7/1/2014).

"Dari hasil sidang dewan pengupahan setelah dilakukan pengecekan berkas yang dikirimkan, diputuskan hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan," kata Sarman.

Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, Dewan Pengupahan pekan depan akan mengadakan kunjungan ke kantor dari 16 perusahaan tersebut untuk melihat fakta di lapangan termasuk jumlah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Atas adanya kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan dan dapat berdialog dengan manajemen maupun pekerja. Sehingga dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan sebagai rekomendasi resmi ke Gubernur DKI Jakarta.

"Kita dari Dewan Pengupahan selalu mendorong agar permasalahan hubungan industrial termasuk masalah UMP agar dapat diselesaikan secara bipartit. Sehingga dapat dicarikan solusi paling tepat yang tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (6/1/2014) Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melaksanakan sidang dengan agenda membahas penangguhan UMP 2014 yang diajukan 50 perusahaan.

Dari 50 perusahaan yang mengajukan 39 perusahaan berlokasi di KBN dengan rincian 31 PMA Korea, empat PMA Non Korea dan empat swasta nasional. Dari luar KBN berjumlah 11 perusahaan dengan rincian PMA Korea tiga perusahaan dan swasta nasional delapan perusahaan.

Sektor usaha yang mengajukan penangguhan didominasi sektor usaha padat karya sedangkan alasan penangguhan karena faktor pendapatan perusahaan yang merugi. Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, angka penangguhan yang diajukan dikisaran Rp2.100.000-Rp2.299.860.

Sesuai dengan Pergub No 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi pasal 5 menyebutkan bahwa permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/ serikat buruh yang terdapat diperusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada pasal 7 disebutkan permohonan penangguhan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut, naskah asli kesepakatan tertulis, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi/laba dua tahun terakhir, salinan akte pendirian perusahaan.

Selain itu, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum dan perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
39 menit yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
1 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
1 jam yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
1 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
12 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
13 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved