Menkeu berencana tarik pajak sektor keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengintensifkan penerimaan pajak, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku sedang menjajaki pengenaan pajak bagi sektor-sektor keuangan seperti perbankan, sekuritas, dan jenis usaha lainnya.
Dia menyebut potensi pajak yang dapat digali dari sektor keuangan ini masih cukup besar walaupun secara umum perekonomian masih lesu.
"Potensi di sektor financial ini besar sekali. Ini yang Ditjen Pajak tengah lakukan, yaitu identifikasi terlebih dahulu seperti pajak properti dan juga UKM," terang Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Chatib memahami mayoritas pegawai pajak akan terkejut dengan usaha Kemenkeu untuk memperluas Wajib Pajak. Agar adaptasi lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, pengenaannya akan berdasarkan omzet.
"Dikenai atas omzet, jadi enggak perlu memeriksa buku. Tidak usah 100 persen asalkan dapat, revenue-nya pasti tinggi," lanjutnya.
Hal ini akan membuat pekerjaan para pegawai pajak lebih efisien walaupun penambahan jumlah pegawai pajak tidak terlalu banyak. Chatib juga berencana akan membuat batasan dimana omzet Rp600 juta tidak dikenakan pajak tapi naik ke angka Rp4,8 miliar.
"Dengan begitu petugas pajak mengurus yang Rp4,8 miliar saja, dan yang di bawah enggak usah di-spent. Tenaganya tidak habis di tempat lain," tandas Chatib.
Dia menyebut potensi pajak yang dapat digali dari sektor keuangan ini masih cukup besar walaupun secara umum perekonomian masih lesu.
"Potensi di sektor financial ini besar sekali. Ini yang Ditjen Pajak tengah lakukan, yaitu identifikasi terlebih dahulu seperti pajak properti dan juga UKM," terang Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Chatib memahami mayoritas pegawai pajak akan terkejut dengan usaha Kemenkeu untuk memperluas Wajib Pajak. Agar adaptasi lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, pengenaannya akan berdasarkan omzet.
"Dikenai atas omzet, jadi enggak perlu memeriksa buku. Tidak usah 100 persen asalkan dapat, revenue-nya pasti tinggi," lanjutnya.
Hal ini akan membuat pekerjaan para pegawai pajak lebih efisien walaupun penambahan jumlah pegawai pajak tidak terlalu banyak. Chatib juga berencana akan membuat batasan dimana omzet Rp600 juta tidak dikenakan pajak tapi naik ke angka Rp4,8 miliar.
"Dengan begitu petugas pajak mengurus yang Rp4,8 miliar saja, dan yang di bawah enggak usah di-spent. Tenaganya tidak habis di tempat lain," tandas Chatib.
(gpr)